Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyoroti pentingnya peran desa dalam langkah pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.

Berbicara kepada media usai penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah di Kantor BP2MI, Jakarta, Rabu, ia mengatakan pencegahan harus dilakukan sejak dari hulu.

"Jangan masalah sudah terjadi di luar negeri, jangan anak-anak bangsa sudah mengalami kekerasan fisik, seksual bahkan meninggal kemudian negara baru turun tangan untuk mengurusnya, itu keliru. Pencegahan sejak awal harus dari hulu. Di mana? Di desa misalnya," katanya.

Ia mengingatkan kepada perangkat desa untuk tidak mengeluarkan surat keterangan untuk warganya yang ingin berpergian ke luar negeri tanpa memastikan tujuan berpergian dan adanya dana yang cukup serta keluarga di tempat tujuan.

Hal itu harus dilakukan mengingat modus penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal kebanyakan menggunakan visa turis atau berziarah.

Jika keterangan diperlukan untuk penempatan bekerja di luar negeri, kata dia, maka pemerintah desa juga perlu memastikan apakah perusahaan penempatan PMI itu telah terdaftar resmi.

"Tapi kembali tadi kalau dia berangkat dengan visa turis, alasan tidak cukup kuat dan uang yang tidak cukup untuk jalan-jalan, maka jangan pernah keluarkan surat rekomendasi atau keterangan desa termasuk surat izin dari keluarga atau suami," katanya.

Menurut data BP2MI dalam periode 2020 sampai 13 September 2022, pihaknya telah melakukan penanganan terdapat 79.153 PMI terkendala. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan pemulangan 1.421 jenazah PMI kembali ke Tanah Air.

Sekitar 90 persen adalah korban dari penempatan pekerja migran secara ilegal dan 80 persen di antaranya merupakan perempuan, demikian Benny Rhamdani.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI: Desa berperan penting cegah penempatan PMI secara ilegal

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024