Kuala Lumpur (ANTARA) - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malaysia menyambut baik Program Rekalibrasi Tenaga Kerja yang diperpanjang hingga 31 Desember 2023 dan berharap para majikan mau mengurus rekalibrasi para pekerjanya.
“Bagi yang dokumennya kurang lengkap atau kosong, ini kesempatan untuk mendapatkan permit (izin) kerja. Bagi yang punya majikan, kita berharap majikan mereka yang urus sendiri agar teman-teman tidak tertipu calo,” kata Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) SBMI Malaysia Ridwan Ismail saat dihubungi di Kuala Lumpur, Selasa.
Dia juga berharap agar seluruh proses rekalibrasi dipermudah.
Menurut Ridwan, pada program rekabilirasi sebelumnya, sebenarnya banyak majikan yang mau mengurus rekalibrasi untuk pekerjanya, tetapi karena prosesnya sedikit rumit, banyak dari mereka yang akhirnya menggunakan jasa agen.
“Sekarang saja sudah banyak kita lihat di TikTok atau FB (Facebook) iklan-iklan pengurusan permit RTK (rekalibrasi tenaga kerja) ini. Padahal baru kemarin diumumkan,” ujar dia.
Dia menganjurkan pekerja migran Indonesia (PMI) menggunakan kesempatan baik tersebut.
"Ikuti saja prosedurnya, jangan sampai tertipu agen atau calo yang tidak benar," kata Ridwan.
Jika memang harus menggunakan jasa agensi, kata dia, pilihlah yang terdaftar di Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur.
Ridwan juga berharap KBRI memberikan kemudahan bagi PMI mendapatkan paspor untuk rekalibrasi tenaga kerja, mengingat hal itu sebelumnya lebih sulit.
“Tapi itu untuk kebaikan PMI juga. Saya setuju saja. Salah satu syaratnya, majikan harus mendaftar dulu di KBRI. (Harus) ada kontrak kerja, gaji dan tempat tinggal yang jelas,” kata Ridwan tentang syarat memperoleh paspor untuk kalibrasi.
Selain itu, ia mengatakan PMI harus datang sendiri untuk penandatanganan kontrak kerja.
Pemerintah Malaysia kembali melaksanakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dengan memberlakukan Rencana Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) 2.0 hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, ada pula Rencana Relaksasi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berasal dari 15 negara berdasarkan kemampuan dan kebutuhan aktual perusahaan atau majikan tanpa harus melalui prasyarat kelayakan kerja dan kuota.
Menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, keputusan rencana khusus tersebut didorong oleh kebutuhan tenaga kerja asing pada sektor-sektor tertentu.
Pemerintah Malaysia memperkirakan perekonomian negara itu akan meningkat 1 persen dari produk domestik bruto (PDB) jika ada percepatan masuknya tenaga kerja asing untuk memenuhi kebutuhan sektor tertentu.
Rekalibrasi PATI juga telah terlaksana pada tahun sebelumnya hingga 31 Desember 2022, dengan 418.649 orang mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja, sedangkan 295.425 orang mengikuti Program Rekalibrasi Pulang.
Baca juga: Malaysia laksanakan lagi program rekalibrasi tenaga kerja
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Serikat buruh migran berharap majikan urus rekalibrasi pekerjanya
“Bagi yang dokumennya kurang lengkap atau kosong, ini kesempatan untuk mendapatkan permit (izin) kerja. Bagi yang punya majikan, kita berharap majikan mereka yang urus sendiri agar teman-teman tidak tertipu calo,” kata Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) SBMI Malaysia Ridwan Ismail saat dihubungi di Kuala Lumpur, Selasa.
Dia juga berharap agar seluruh proses rekalibrasi dipermudah.
Menurut Ridwan, pada program rekabilirasi sebelumnya, sebenarnya banyak majikan yang mau mengurus rekalibrasi untuk pekerjanya, tetapi karena prosesnya sedikit rumit, banyak dari mereka yang akhirnya menggunakan jasa agen.
“Sekarang saja sudah banyak kita lihat di TikTok atau FB (Facebook) iklan-iklan pengurusan permit RTK (rekalibrasi tenaga kerja) ini. Padahal baru kemarin diumumkan,” ujar dia.
Dia menganjurkan pekerja migran Indonesia (PMI) menggunakan kesempatan baik tersebut.
"Ikuti saja prosedurnya, jangan sampai tertipu agen atau calo yang tidak benar," kata Ridwan.
Jika memang harus menggunakan jasa agensi, kata dia, pilihlah yang terdaftar di Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur.
Ridwan juga berharap KBRI memberikan kemudahan bagi PMI mendapatkan paspor untuk rekalibrasi tenaga kerja, mengingat hal itu sebelumnya lebih sulit.
“Tapi itu untuk kebaikan PMI juga. Saya setuju saja. Salah satu syaratnya, majikan harus mendaftar dulu di KBRI. (Harus) ada kontrak kerja, gaji dan tempat tinggal yang jelas,” kata Ridwan tentang syarat memperoleh paspor untuk kalibrasi.
Selain itu, ia mengatakan PMI harus datang sendiri untuk penandatanganan kontrak kerja.
Pemerintah Malaysia kembali melaksanakan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja dengan memberlakukan Rencana Rekalibrasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) 2.0 hingga 31 Desember 2023.
Selain itu, ada pula Rencana Relaksasi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang berasal dari 15 negara berdasarkan kemampuan dan kebutuhan aktual perusahaan atau majikan tanpa harus melalui prasyarat kelayakan kerja dan kuota.
Menurut Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, keputusan rencana khusus tersebut didorong oleh kebutuhan tenaga kerja asing pada sektor-sektor tertentu.
Pemerintah Malaysia memperkirakan perekonomian negara itu akan meningkat 1 persen dari produk domestik bruto (PDB) jika ada percepatan masuknya tenaga kerja asing untuk memenuhi kebutuhan sektor tertentu.
Rekalibrasi PATI juga telah terlaksana pada tahun sebelumnya hingga 31 Desember 2022, dengan 418.649 orang mengikuti program Rekalibrasi Tenaga Kerja, sedangkan 295.425 orang mengikuti Program Rekalibrasi Pulang.
Baca juga: Malaysia laksanakan lagi program rekalibrasi tenaga kerja
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Serikat buruh migran berharap majikan urus rekalibrasi pekerjanya