Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merencanakan untuk menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial atau situs iklan perusahaan penyalur pekerja migran nonprosedural atau ilegal.
"Nanti kami akan bekerja sama dengan Kominfo. Kominfo itu otoritas tertinggi di Indonesia yang bisa melakukan pemblokiran," ujar Sekretaris Utama BP2MI Rinardi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini masih banyak orang yang tertipu atau terjebak oleh iklan penyalur tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan kemudahan pengurusan administrasi untuk bisa dapat bekerja di luar negeri.
BP2MI, lanjut dia, masih terus melakukan penelusuran para pemilik website perusahaan maupun akun media sosial yang menawarkan jasa sebagai penyalur pekerja migran.
"Nanti jika sudah didapat alamat-alamatnya, kami meminta Kominfo untuk segera melakukan pemblokiran," tuturnya.
Menurut dia, banyak orang masih percaya dan tergiur untuk bekerja di luar negeri dari iklan yang dilihatnya tanpa melakukan pengecekan
"Mungkin tidak cross check, mereka inilah orang-orang yang rentan menjadi korban perdagangan orang," katanya.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).
"Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya.
Ia menambahkan, pengiriman CPMI nonprosedural dilakukan secara sistematis, terorganisasi, dan melibatkan banyak pihak.
Oleh karena itu, ia menilai dibutuhkan kerja sama lintas lembaga pemerintahan untuk melawan para sindikat tersebut.
"BP2MI menyadari pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan sendiri, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melawan para mafia perdagangan manusia ini," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI gandeng Kominfo blokir akun medsos penyalur kerja ilegal
"Nanti kami akan bekerja sama dengan Kominfo. Kominfo itu otoritas tertinggi di Indonesia yang bisa melakukan pemblokiran," ujar Sekretaris Utama BP2MI Rinardi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, saat ini masih banyak orang yang tertipu atau terjebak oleh iklan penyalur tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan kemudahan pengurusan administrasi untuk bisa dapat bekerja di luar negeri.
BP2MI, lanjut dia, masih terus melakukan penelusuran para pemilik website perusahaan maupun akun media sosial yang menawarkan jasa sebagai penyalur pekerja migran.
"Nanti jika sudah didapat alamat-alamatnya, kami meminta Kominfo untuk segera melakukan pemblokiran," tuturnya.
Menurut dia, banyak orang masih percaya dan tergiur untuk bekerja di luar negeri dari iklan yang dilihatnya tanpa melakukan pengecekan
"Mungkin tidak cross check, mereka inilah orang-orang yang rentan menjadi korban perdagangan orang," katanya.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary).
"Kejahatan terhadap PMI bersifat extraordinary, bukan sekadar tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," katanya.
Ia menambahkan, pengiriman CPMI nonprosedural dilakukan secara sistematis, terorganisasi, dan melibatkan banyak pihak.
Oleh karena itu, ia menilai dibutuhkan kerja sama lintas lembaga pemerintahan untuk melawan para sindikat tersebut.
"BP2MI menyadari pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan sendiri, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk melawan para mafia perdagangan manusia ini," katanya menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2MI gandeng Kominfo blokir akun medsos penyalur kerja ilegal