Kuala Lumpur, (AntaraKL.Com) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Malaysia melaksanakan isbat (pengukuhan) nikah bagi 250 pasangan di daerah setempat, Senin.
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Akhmad DH Irfan secara resmi membuka acara perdana pada 2017 tersebut bertempat di KJRI Kota Kinabalu.
Isbat nikah diikuti dihadiri oleh 500 suami istri yang pada umumnya bekerja di 12 ladang sawit yang tersebar di wilayah Sabah.
Acara tersebut dihadiri oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat, Konsul RI Tawau, pejabat dari KBRI Kuala Lumpur dan Johor Bahru dan masyarakat di Kota Kinabalu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan karena masih banyaknya "kawin kampong" atau perkawinan yang dilakukan secara siri tanpa dokumen resmi bahkan buku nikah diantara para WNI.
Selain perkawinannya tidak diakui secara sah oleh negara, anak-anak hasil perkawinan tersebut tidak memperoleh perlindungan atas hak-haknya seperti hak pendidikan, hak waris dan lain sebagainya.
Irfan menyatakan bahwa kegiatan ini terus dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami isteri serta anak-anaknya dengan cara melegalkan status pernikahan secara resmi.
"Isbat nikah adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut," katanya.
(T.A034/B/S027/S027) 22-05-2017 22:50:07
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Akhmad DH Irfan secara resmi membuka acara perdana pada 2017 tersebut bertempat di KJRI Kota Kinabalu.
Isbat nikah diikuti dihadiri oleh 500 suami istri yang pada umumnya bekerja di 12 ladang sawit yang tersebar di wilayah Sabah.
Acara tersebut dihadiri oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Pusat, Konsul RI Tawau, pejabat dari KBRI Kuala Lumpur dan Johor Bahru dan masyarakat di Kota Kinabalu.
Kegiatan tersebut diselenggarakan karena masih banyaknya "kawin kampong" atau perkawinan yang dilakukan secara siri tanpa dokumen resmi bahkan buku nikah diantara para WNI.
Selain perkawinannya tidak diakui secara sah oleh negara, anak-anak hasil perkawinan tersebut tidak memperoleh perlindungan atas hak-haknya seperti hak pendidikan, hak waris dan lain sebagainya.
Irfan menyatakan bahwa kegiatan ini terus dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami isteri serta anak-anaknya dengan cara melegalkan status pernikahan secara resmi.
"Isbat nikah adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut," katanya.
(T.A034/B/S027/S027) 22-05-2017 22:50:07