Ramallah, Palestina (ANTARA) - Palestina menyambut baik keputusan sementara oleh Mahkamah Internasional (ICJ), Jumat (26/1), untuk menerima kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel dan tindakan Tel Aviv untuk mencegah aksi genosida di Gaza.

Namun mereka mengatakan bahwa keputusan tersebut "di bawah ekspektasi."

Puluhan warga Palestina berkumpul di Ramallah di Tepi Barat tengah dan mengikuti pengumuman ICJ sambil mengibarkan spanduk menuntut gencatan senjata, keadilan dan kebebasan bagi warga Palestina.

"Keputusan itu di bawah ekspektasi dan di bawah tingkat kejahatan," kata Abu Saleh Hisham kepada Anadolu.

Dia mengatakan bahwa prinsip menerima kasus terhadap Israel adalah "kemenangan bagi rakyat Palestina, namun kami masih menunggu tindakan lebih lanjut" terhadap Israel.

Hala Abu Gharbiyeh menggambarkan keputusan tersebut "mengecewakan dan tidak mencapai tingkat minimum pengorbanan dan pembunuhan."

Dia mengatakan bahwa dia mengharapkan perintah tegas untuk segera melakukan gencatan senjata dan masuknya bantuan kemanusiaan dan evakuasi warga yang terluka untuk dirawat di luar negeri.

Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel untuk mengambil "semua tindakan dalam kewenangannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza namun gagal dalam memerintahkan gencatan senjata.

ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Jalur Gaza.

Afrika Selatan membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir bulan lalu dan meminta ICJ untuk memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza, di mana lebih dari 26.000 warga Palestina telah tewas sejak 7 Oktober.

Sumber: Anadolu



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Palestina di Tepi Barat puji keputusan sementara ICJ

Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024