Hamilton, Kanada (ANTARA) - Dewan Keamanan PBB pada Selasa (29/10) menyatakan keprihatinan mendalam atas disahkannya undang-undang oleh Knesset (parlemen Israel) yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

“Kami berkumpul di sini juga untuk menegaskan kembali peran penting PBB dalam perdamaian, stabilitas, dan bantuan kemanusiaan di kawasan ini,” ujar Menteri Luar Negeri Swiss, Ignazio Cassis, dalam sesi Dewan Keamanan tentang Palestina.

Seraya menekankan pentingnya memberikan ruang bagi badan-badan PBB untuk melaksanakan tugas mereka, Cassis menyatakan, “Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) harus dapat berbicara tanpa hambatan dengan semua pihak. Setiap upaya sepihak untuk melemahkan mandatnya hanya akan melemahkan multilateralisme secara keseluruhan.”

Cassis mengingatkan bahwa beberapa resolusi Dewan belum dijalankan dan mengatakan, “Kata-kata saja tidak lagi cukup.”

“Sudah saatnya menemukan jalan keluar dari konflik ini,” tegasnya, menambahkan bahwa keputusan Israel untuk melarang UNRWA “tidak sesuai dengan hukum internasional” dan juga “mengancam bantuan kemanusiaan bagi penduduk sipil.”

Ia mendesak Israel untuk “memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk Piagam PBB dan hukum kemanusiaan internasional.”

Utusan Inggris, Barbara Woodward, juga mengecam keputusan Israel dan menekankan bahwa “tidak ada alasan untuk memutus hubungan dengan UNRWA.”

Perwakilan Rusia, Vassily Nebenzia, sejalan dengan anggota Dewan lainnya, mengatakan bahwa keputusan melarang UNRWA bertentangan dengan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan.

Pada Senin (28/10), Knesset Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi, yang akan mempengaruhi tugasnya di Jalur Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur.

Pemungutan suara di Knesset menunjukkan 92 dari 120 anggota mendukung larangan tersebut, sementara 10 menolak.

Undang-undang terpisah dari anggota Knesset, Ron Katz, Yulia Malinovsky, dan Dan Illouz, yang disetujui dengan suara 87-9, mewajibkan Israel untuk memutus semua hubungan dengan UNRWA, melarang segala bentuk kerja sama atau hak istimewa yang sebelumnya dipegang badan tersebut.

Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam 90 hari.

Israel menuduh pegawai UNRWA terlibat dalam serangan Hamas tahun lalu, dengan tuduhan bahwa program pendidikan badan tersebut “mendorong terorisme dan kebencian.”

UNRWA didirikan oleh resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1949 dengan mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan bagi pengungsi Palestina.

Militer Israel telah melanjutkan serangan besar-besaran terhadap Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Lebih dari 43.000 orang telah tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 101.100 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah membuat hampir seluruh populasi di wilayah tersebut mengungsi di tengah blokade yang menyebabkan kekurangan parah makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas tindakannya yang brutal di Gaza.

Sumber: Anadolu


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DK PBB kecam langkah Israel melarang UNRWA di wilayah Palestina

Pewarta : Primayanti
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024