Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri.

“Kedua pelaku yang diamankan inisial AR (54) laki-laki dan seorang perempuan inisial BN (49),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO seusai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya pada hari Senin (18/11) kedua tersangka dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO, sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Lombok, Tengah.

"Pelaku kami tahan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah sebelumnya pada 5 November 2024, salah seorang warga melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.

"Korban melaporkan kasus tersebut, setelah dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja di luar negeri, tepatnya di negara Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART)," katanya.

Korban memberikan uang kepada para tersangka sebanyak Rp7.000.000 yang akan digunakan sebagai biaya administrasi mulai dari biaya paspor hingga biaya tiket penerbangan menuju Singapura.

Setelah diberangkatkan, korban sempat ditempatkan di salah satu penampungan di luar negeri untuk dilakukan tes kesehatan dan korban dinyatakan tidak lolos, sehingga korban langsung dipulangkan.

“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah,”katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024