Batam, (AntaraKL) - Sebanyak 2.000 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dideportasi dari Malaysia dan Singapura melalui Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau sepanjang 2017, berdasarkan catatan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).
"TKI yang dideportasi melalui Tanjungpinang sekitar 2.000 orang untuk 2017," kata Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Ahmad Ramadhan di Batam, Rabu.
Dari 2.000 TKI bermasalah itu, sebanyak 99 persen dipulangkan dari Malaysia, hanya 1 persen di antaranya saja yang dipulangkan dari Singapura.
Menurut Ahmad, kebanyakan TKI bermasalah karena melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan dokumen keimigrasian ilegal.
"Tujuan ke Malaysia untuk melancong, padahal untuk bekerja," kata dia.
Ada pula yang melanggar dokumen keimigrasian dan dicekal, namun tetap bersikukuh untuk mencari pekerjaan di rantau, sehingga masuk ke Negara Jiran melalui jalan tikus.
Seluruh TKI yang dideportasi melalui Tanjungpinang sudah dipulangkan ke daerah masing-masing, menggunakan Kapal Pelni di Pelabuhan Kijang dan menggunakan pesawat udara melalui Bandara Hang Nadim Batam.
"Saat ini sudah tidak ada lagi TKI yang berada di penampungan kami," kata dia.
Sementara itu, sepanjang tahun ini juga, BNP2TKI memberangkatkan 3.000 orang TKI ke Malaysia dan Singapura untuk bekerja di sektor formal dan nonformal.
Sebanyak 3.000 TKI itu diberangkatkan dari Batam, Karimun dan Tanjungpinang.
Ia mengatakan TKI yang diberangkatkan kebanyakan bekerja di pabrik dan perkebunan, berdasarkan pesanan perusahaan di Malaysia.
Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad menyatakan pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada masalah TKI, mengingat banyaknya pekerja migran yang transit.
"Sebagai daerah perbatasan, menjadi sasaran transit. Dengan geografis strategis maka Batam rentan pekerja migran ilegal," kata Wakil Wali Kota.
Dan karena lokasinya juga, berbagai persoalan imigran gelap ditangani di Batam, seperti penanganan TKI korban kapal tenggelam.