Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Majikan penyiksa pembantu asal Indonesia Datin Rozita Mohamad Ali (41) absen menghadiri sidang banding yang dilaksanakan di Lantai 7 Ruang Mahkamah Jenayah 4 Mahkamah Tinggi Shah Alam, Rabu.

Mahkamah Tinggi memberi waktu seminggu kepada pihak pendakwa untuk mendeteksi keberadaan Datin Rozita Mohamad Ali yang didakwa menyebabkan luka parah pembantu rumah tangga Suyanti dua tahun lalu.

Hakim Datuk Seri Tun Abd Majid Datuk Tun Hamzah mengeluarkan perintah tersebut setelah Rozita gagal hadir ke mahkamah untuk mendengar permohonan banding terhadap hukuman yang dikenakan terhadapnya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd Iskandar Ahmad mengatakan pihaknya sudah mencoba mendeteksi keberadaan Rozita dan penjaminnya di beberapa lokasi untuk menyerahkan surat untuk kehadiran ke mahkamah namun gagal.

Mahkamah menetapkan kasus tersebut disidangkan kembali pada Kamis, 29 Maret 2018.

Mahkamah Sesyen Petaling Jaya pada Kamis 15 Maret lalu mengenakan hukuman berkelakuan baik selama lima tahun terhadap Rozita atas tuduhan tersebut dan membayar jaminan RM20.000 dengan seorang penjamin.

Tuduhan tersebut telah diubah dari melakukan upaya pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun menjadi "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata berbahaya menurut Pasal 326 KUHP.

Setelah Rozita mengaku bersalah atas tuduhan tersebut Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonisnya untuk diikat selama lima tahun dengan tingkah laku yang baik dengan jaminan sebesar RM20.000.

Pasca keputusan tersebut banyak pihak mengaku tidak puas termasuk pada pengacara.

Sebanyak 64.000 individu menandatangani petisi online melalui Change.org dan menuntut hukuman tegas dikenakan terhadap Rozita dan minta keadilan ditegakkan tanpa mengira pangkat dan harta.

Persidangan mendapat perhatian luas masyarakat termasuk Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan ibu-ibu warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kuala Lumpur.

"Semoga datin dihukum setimpal ya. Kasihan pembantu Indonesia yang masih muda disiksa. HAM harus ditegakkan. Treat every body equal," ujar WNI yang tinggal di Mount Kiara, Sapta Yuni Hariyadi.

 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024