Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Kementrian Komunikasi dan Multimedia Malaysia serta Kantor Investigasi Kejahatan Komersial menyatakan bahwa kejahatan siber di negara tersebut mengalami peningkatan.

"Kejahatan itu termasuk penipuan online, penipuan kartu kredit, pencurian identitas dan pencurian data," ujar Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Singh Deo di Kuala Lumpur, Senin.

Gobind mengatakan kejahatan siber merupakan ancaman serius kepada rakyat karena penipuan ini mengakibatkan kehilangan ratusan ribu ringgit yang merupakan hasil kerja keras korban.

Menurut Kantor Investigasi Kejahatan Komersial (CCID) terdapat 10.203 kasus-kasus penipuan yang telah dilaporkan pada 2017 sedangkan kasus yang dilaporkan hingga 3 Oktober 2018 mencapai 8.313 kasus.

"Empat penipuan yang paling banyak kini ialah penipuan telekomunikasi termasuk Macau Scam, pinjaman tidak terwujud, 419 scam dan penipuan yang berkaitan dengan pembelian online," katanya.

Berdasarkan data untuk penipuan (scam) jenis penipuan panggilan pada 2017 mencapai 2.912 kasus dengan jumlah uang RM65.458.277, sedangkan pada 2018 mencapai 3.816 kasus dengan jumlah uang RM162.625.321.

Pinjaman tidak terwujud atau "e-financial fraud" pada 2017 mencapai 513 kasus dengan jumlah uang RM32.186.648 sedangkan pada 2018 sebanyak 286 dengan jumlah uang RM37.283.986 kasus.

Untuk penipuan scam atau african scam pada 2017 mencapai 1.774 kasus dengan jumlah uang RM67.199.064 sedangkan pada 2018 sebanyak 1.398 kasus dengan jumlah uang RM80.086.530.

Untuk penipuan pembelian online atau e-commerce pada 2017 mencapai 5.004 kasus dengan jumlah uang RM19.312.788 sedangkan pada 2018 terdapat 2.813 kasus dengan jumlah uang RM19.562.025.

"Kementrian melalui Badan Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) telah mengadakan beberapa perbincangan dengan CCID untuk mencari cara memerangi kejahatan ini," katanya.

Salah satu rencana yang sedang dipertimbangkan, ujar dia, adalah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari wakil-wakil MCMC, institusi keuangan dan perusahaan telekomunikasi untuk bekerjasama dengan CCID untuk mempercepat tukar informasi dan menginformasikan kepada publik apabila pelaku diproses hukum.

 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024