Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menegaskan pihaknya mulai 1 Desember 2020 akan melakukan tes COVID-19 terhadap para pekerja asing di pabrik-pabrik yang telah didaftar oleh Kementerian Sumber Manusia (KSM).
"Untuk tujuan ini perusahaan-perusahaan yang terkait diminta melakukan sejumlah persiapan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers harian di Putrajaya, Senin.
Ismail mengatakan perusahaan harus menyediakan stasiun karantina (QS) dan Pusat Karantina dan Perawatan COVID-19 (PKRC) yang memadai serta menanggung biaya pengurusan QS dan PKRC, makan, minum, dan penginapan pekerja.
Perusahaan juga diharuskan menyediakan pengangkutan untuk membawa para pekerja ke QS dan PKRC serta menanggung biaya tes COVID-19 pekerja.
Dia mengatakan jika pekerja positif tes RTK-Ag dan tidak ada gejala, mereka boleh ditempatkan di asrama pekerja yang disediakan oleh majikan dengan memisahkan dari pekerja yang negatif RTK-Ag.
"Jika keadaan asrama tidak sesuai, pekerja perlu ditempatkan di PKRC yang disediakan oleh pihak majikan," katanya.
Jika hasil tes RTK-Ag pekerja positif, dan sang pekerja mempunyai gejala ringan, ujar dia, pekerja ditempatkan PKRC yang disediakan oleh pihak majikan.
"Jika positif ujian RTK-Ag, dan pekerja mempunyai gejala serius, pekerja dimasukkan ke rumah sakit," katanya.
Pekerja yang dinyatakan positif melalui uji RT-PCR, ujar dia, boleh terus ditempatkan di PKRC yang disediakan oleh pihak majikan atau dimasukkan ke rumah sakit.
"Semua pasien yang telah dites perlu dipakaikan gelang pengawasan berwarna selain dari warna gelang HSO (untuk membedakan dari pekerja yang sedang dalam karantina)," katanya.
Untuk permulaan, ujar dia, tes tersebut akan dilakukan di kawasan-kawasan berisiko tinggi di negeri bagian Selangor, Negeri Sembilan, Kuala Lumpur, Labuan, Pulau Pinang, serta Sabah.
"Untuk tujuan ini perusahaan-perusahaan yang terkait diminta melakukan sejumlah persiapan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam keterangan pers harian di Putrajaya, Senin.
Ismail mengatakan perusahaan harus menyediakan stasiun karantina (QS) dan Pusat Karantina dan Perawatan COVID-19 (PKRC) yang memadai serta menanggung biaya pengurusan QS dan PKRC, makan, minum, dan penginapan pekerja.
Perusahaan juga diharuskan menyediakan pengangkutan untuk membawa para pekerja ke QS dan PKRC serta menanggung biaya tes COVID-19 pekerja.
Dia mengatakan jika pekerja positif tes RTK-Ag dan tidak ada gejala, mereka boleh ditempatkan di asrama pekerja yang disediakan oleh majikan dengan memisahkan dari pekerja yang negatif RTK-Ag.
"Jika keadaan asrama tidak sesuai, pekerja perlu ditempatkan di PKRC yang disediakan oleh pihak majikan," katanya.
Jika hasil tes RTK-Ag pekerja positif, dan sang pekerja mempunyai gejala ringan, ujar dia, pekerja ditempatkan PKRC yang disediakan oleh pihak majikan.
"Jika positif ujian RTK-Ag, dan pekerja mempunyai gejala serius, pekerja dimasukkan ke rumah sakit," katanya.
Pekerja yang dinyatakan positif melalui uji RT-PCR, ujar dia, boleh terus ditempatkan di PKRC yang disediakan oleh pihak majikan atau dimasukkan ke rumah sakit.
"Semua pasien yang telah dites perlu dipakaikan gelang pengawasan berwarna selain dari warna gelang HSO (untuk membedakan dari pekerja yang sedang dalam karantina)," katanya.
Untuk permulaan, ujar dia, tes tersebut akan dilakukan di kawasan-kawasan berisiko tinggi di negeri bagian Selangor, Negeri Sembilan, Kuala Lumpur, Labuan, Pulau Pinang, serta Sabah.