Denpasar (ANTARA) - Seorang pengedar narkotika jaringan Malaysia-Bali berinisial RD diancam pidana penjara paling lama 20 tahun karena menyelundupkan 98,82 gram netto narkotika jenis sabu dalam figura.
 
"Pelaku ini menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu dalam figura yang dikirim dari Malaysia menuju Denpasar, Bali. Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika juga," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Senin.
 
Ia mengatakan pelaku berperan sebagai pengedar sabu dan dikendalikan oleh seseorang yang diduga berada dalam salah satu lapas di Bali. Setelah menerima paket, kemudian oleh pelaku dipecah menjadi beberapa paket ukuran kecil sesuai perintah pengendalinya.
 
"Pelaku mengaku kalau barang tersebut kiriman Malaysia dengan tujuan ke Bali. Jumlah keseluruhan sabu yang ditemukan dari pelaku seberat 100,07 gram bruto atau 98,82 gram netto," ucapnya.
 
Pelaku ditangkap pada (14/10) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Kelurahan Tuban, Kabupaten Badung setelah menerima paket dari kurir jasa ekspedisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
Pada kesempatan yang sama, BNNP Bali juga mengungkap penangkapan beberapa pelaku tindak pidana narkotika jaringan lapas. Penangkapan pertama pada (8/11) terhadap KA dan HS di salah satu hotel wilayah Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.
 
"Mereka menggunakan modus pelancong dari Jakarta dengan membawa dan menyembunyikan barang di kaos kaki yang dipakainya. Selanjutnya, akan dicampurkan dengan narkotika yang sudah dipesannya di Bali untuk diedarkan ke salah satu klub malam di Kota Denpasar," kata Agus Arjaya.
 
Ia mengatakan dari kedua pelaku diperoleh enam paket sabu dengan berat keseluruhan 28,83 gram bruto atau 27,03 gram netto. Para pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
 
Penangkapan kedua, dilakukan terhadap kurir jaringan Medan-Bali, berinisial Z dan WH dengan menggunakan modus narkotika yang disimpan dalam sandal.
 
"Mereka ditangkap pada (24/11) ketika tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pelaku HS mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial HS yang diduga berada dalam salah satu lapas di Lombok," jelasnya.
 
Dari kedua pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket sabu seberat 449,75 gram brutto atau 444,23 gram netto. Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
 

Pewarta : Ayu Khania Pranishita
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024