Medan (ANTARA) - Selama 14 hari ke depan sembilan ekor orangutan Sumatera dari Malaysia nantinya akan dititiprawatkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
"Selama masa karantina ini, hewan langka ini akan diamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim kesehatan hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut," kata Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara, dalam keterangannya di Bandara Kualanamu, Jumat.
Ia menyebutkan, jika kondisi hewan dilindungi itu selama masa karantina dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit hewan, sesuai peraturan Karantina Hewan.
"Maka akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya," ujar Hafni.
Sebelumnya, sembilan ekor orangutan dari Malaysia, diseludupkan melalui jalur perairan laut yang ilegal ke Malaysia dan berhasil diamankan oleh otoritas Karantina Malaysia.
Ke-9 ekor satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi ini diberangkatkan dari Malaysia menggunakan fasilitas kargo pada pesawat Garuda transit di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng sebelum akhirnya tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Satwa tersebut dilalulintaskan melalui pintu ke luar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pejabat, khususnya dari petugas karantina pertanian yang menjaganya.
Namun dengan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Malaysia, kita dapat mengembalikan satwa langka ini.
Kerja sama Indonesia dengan Malaysia dalam pencegahan dan pengembalian satwa langka dimungkinkan.Dikarenakan Indonesia dan Malaysia merupakan para pihak dan menjadi anggota dari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).
"Selama masa karantina ini, hewan langka ini akan diamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim kesehatan hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut," kata Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara, dalam keterangannya di Bandara Kualanamu, Jumat.
Ia menyebutkan, jika kondisi hewan dilindungi itu selama masa karantina dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit hewan, sesuai peraturan Karantina Hewan.
"Maka akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya," ujar Hafni.
Sebelumnya, sembilan ekor orangutan dari Malaysia, diseludupkan melalui jalur perairan laut yang ilegal ke Malaysia dan berhasil diamankan oleh otoritas Karantina Malaysia.
Ke-9 ekor satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi ini diberangkatkan dari Malaysia menggunakan fasilitas kargo pada pesawat Garuda transit di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng sebelum akhirnya tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Satwa tersebut dilalulintaskan melalui pintu ke luar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah, sehingga tidak ada pejabat, khususnya dari petugas karantina pertanian yang menjaganya.
Namun dengan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Malaysia, kita dapat mengembalikan satwa langka ini.
Kerja sama Indonesia dengan Malaysia dalam pencegahan dan pengembalian satwa langka dimungkinkan.Dikarenakan Indonesia dan Malaysia merupakan para pihak dan menjadi anggota dari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).