Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengangkat isu perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia saat pertemuan 1st ASEAN Digital Senior Official Meeting yang berlangsung secara virtual.
"Indonesia telah secara intensif mengikuti pembahasan dan working group tata kelola data digital selama tahun 2020. Kami menyadari bahwa kerangka tata kelola data sangat penting untuk melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI) secara efektif, apabila data itu mengalir melintasi batas wilayah," kata Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, dalam keterangan pers, dikutip Rabu.
Pertemuan kementerian telekomunikasi di Asia Tenggara tahun ini mengagendakan pembuatan lansekap digital di kawasan ini setelah diterpa pandemi virus corona dengan mengadopsi ASEAN Digital Masterplan 2025.
Pada pertemuan tersebut, Mira menyatakan sudah mempertimbangkan berbagai masukan, namun, belum bisa mengadopsi Masterplan Digital ASEAN untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
"Kami setuju dengan agenda yang akan dibahas. Kepemimpinan Chairmanship Malaysia dapat mengarahkan kami pada awal implementasi inisiatif dan kerja sama baru yang akan didukung oleh para menteri. Namun, Indonesia belum dapat segera mengadopsi, menerapkan kerangka kerja pengelolaan data, dan model klausul kontrak yang tertuang dalam Masterplan Digital ASEAN dikarenakan untuk melindungi data pribadi WNI," kata Mira.
Indonesia dalam pertemuan tersebut mendorong kolaborasi untuk penguatan tata kelola data antarnegara anggota ASEAN, percepatan transformasi digital merupakan salah satu tugas utama forum tersebut.
Indonesia juga menyatakan dukungan untuk pengesahan adopsi rencana induk tersebut pada pertemuan berikutnya.
"Oleh karena itu, Indonesia menyatakan dukungan terhadap pedoman pengesahan adopsi pada pelaksanaan ADGMIN nantinya," kata Mira.
Pertemuan ini berlangsung pada 18 hingga 22 Januari 2021, selain negara Asia Tenggara, rapat virtual ini juga dihadiri perwaiklan International Telecoomunication Union (ITU), Jepang, Amerika Serikat, India, Korea Selatan dan Uni Eropa.
"Indonesia telah secara intensif mengikuti pembahasan dan working group tata kelola data digital selama tahun 2020. Kami menyadari bahwa kerangka tata kelola data sangat penting untuk melindungi data Warga Negara Indonesia (WNI) secara efektif, apabila data itu mengalir melintasi batas wilayah," kata Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba, dalam keterangan pers, dikutip Rabu.
Pertemuan kementerian telekomunikasi di Asia Tenggara tahun ini mengagendakan pembuatan lansekap digital di kawasan ini setelah diterpa pandemi virus corona dengan mengadopsi ASEAN Digital Masterplan 2025.
Pada pertemuan tersebut, Mira menyatakan sudah mempertimbangkan berbagai masukan, namun, belum bisa mengadopsi Masterplan Digital ASEAN untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.
"Kami setuju dengan agenda yang akan dibahas. Kepemimpinan Chairmanship Malaysia dapat mengarahkan kami pada awal implementasi inisiatif dan kerja sama baru yang akan didukung oleh para menteri. Namun, Indonesia belum dapat segera mengadopsi, menerapkan kerangka kerja pengelolaan data, dan model klausul kontrak yang tertuang dalam Masterplan Digital ASEAN dikarenakan untuk melindungi data pribadi WNI," kata Mira.
Indonesia dalam pertemuan tersebut mendorong kolaborasi untuk penguatan tata kelola data antarnegara anggota ASEAN, percepatan transformasi digital merupakan salah satu tugas utama forum tersebut.
Indonesia juga menyatakan dukungan untuk pengesahan adopsi rencana induk tersebut pada pertemuan berikutnya.
"Oleh karena itu, Indonesia menyatakan dukungan terhadap pedoman pengesahan adopsi pada pelaksanaan ADGMIN nantinya," kata Mira.
Pertemuan ini berlangsung pada 18 hingga 22 Januari 2021, selain negara Asia Tenggara, rapat virtual ini juga dihadiri perwaiklan International Telecoomunication Union (ITU), Jepang, Amerika Serikat, India, Korea Selatan dan Uni Eropa.