Pontianak (ANTARA) - Direktorat Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polairud Polda Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 100 ton rotan ilegal tujuan negara Malaysia.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Jumat, mengatakan digagalkannya upaya penyelundupan rotan ilegal itu, saat pihaknya melakukan patroli rutin di perairan Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Dia menjelaskan, saat melakukan patroli itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Kapal Layar Motor (KLM) Abna Jaya yang berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang juga diduga dipalsukan.
Dari hasil pemeriksaan itulah, maka diketahui bahwa KLM Abna Jaya itu sedang mengangkut sekitar 100 ton rotan tujuan Malaysia, katanya pula.
Ia menambahkan, dengan diungkapnya kasus itu, maka diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan rotan ilegal yang diselundupkan ke luar negeri serta memporak-porandakan jaringan atau sindikatnya untuk dilakukan proses hukum.
"Oleh karena itu Direktorat Polairud Polda Kalbar selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus-kasus atensi dalam membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya lagi.
Dalam kasus itu, Ditpolairud Polda Kalbar mengamankan dua tersangka, dan satu unit KLM Abna Jaya, delapan paspor awak kapal, 12 buah stempel nama dan tanda tangan pejabat instansi terkait dan bantalan cap, SPB tujuan Malaysia dan tujuan Lampung yang diduga palsukan, serta dua buah handphone.
"Saat ini barang bukti sekitar 100 ton rotan itu berada di Dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut," ujarnya pula.
Benyamin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan, agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T dalam keterangan tertulisnya, di Pontianak, Jumat, mengatakan digagalkannya upaya penyelundupan rotan ilegal itu, saat pihaknya melakukan patroli rutin di perairan Natai Kuini, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Dia menjelaskan, saat melakukan patroli itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Kapal Layar Motor (KLM) Abna Jaya yang berlayar dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang juga diduga dipalsukan.
Dari hasil pemeriksaan itulah, maka diketahui bahwa KLM Abna Jaya itu sedang mengangkut sekitar 100 ton rotan tujuan Malaysia, katanya pula.
Ia menambahkan, dengan diungkapnya kasus itu, maka diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan rotan ilegal yang diselundupkan ke luar negeri serta memporak-porandakan jaringan atau sindikatnya untuk dilakukan proses hukum.
"Oleh karena itu Direktorat Polairud Polda Kalbar selalu berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus-kasus atensi dalam membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya lagi.
Dalam kasus itu, Ditpolairud Polda Kalbar mengamankan dua tersangka, dan satu unit KLM Abna Jaya, delapan paspor awak kapal, 12 buah stempel nama dan tanda tangan pejabat instansi terkait dan bantalan cap, SPB tujuan Malaysia dan tujuan Lampung yang diduga palsukan, serta dua buah handphone.
"Saat ini barang bukti sekitar 100 ton rotan itu berada di Dermaga Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut," ujarnya pula.
Benyamin juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan, agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.