Kuala Lumpur (ANTARA) - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) akan menindak iklan ilegal yang mengajak umat Islam di Malaysia untuk berjudi demi mendapatkan dana kembali ke desa dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri

"Aktivitas perjudian dan promosi perjudian online tunduk pada Undang-Undang Rumah Perjudian Terbuka 1953, di bawah yurisdiksi Kepolisian Malaysia (PDRM)," ujar pernyataan MCMC, Jumat.

MCMC sejak 12 Maret 2021 juga telah menjalankan pembatasan jalur cepat dengan memungkinkan PDRM menginstruksikan penyedia layanan Internet untuk memblokir akses ke situs web yang melanggar hukum berdasarkan undang-undang yang sama.

Terkait iklan berjudi yang sedang menyebar di media sosial saat ini, MCMC menginformasikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan penyedia platform media seperti Facebook, Twitter dan YouTube untuk mengunduh konten sesuai dengan persyaratan layanan serta standar komunitas yang ditetapkan oleh mereka yang berbasis di luar negeri.

"Di saat yang sama, pihak-pihak yang terlibat seperti tim produksi dan para pelaku harus lebih peka untuk tidak terlibat dalam kegiatan mempromosikan perjudian online yang jelas merupakan pelanggaran," katanya.

Produksi konten tunduk pada Kode Konten Komunikasi dan Multimedia harus dipatuhi oleh mereka yang terlibat dengan produksi dan distribusi konten.

"Dalam kebebasan untuk menyediakan konten, penyedia harus mengikuti kode konten yang sesuai dengan norma masyarakat Malaysia yang majemuk," katanya.

Pengguna media sosial juga harus lebih bertanggung jawab dengan melaporkan hal-hal tersebut secara langsung kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut mereka daripada menyebarkan kandungan.

"Tindakan penyebaran konten tersebut hanya akan secara langsung membantu pihak-pihak yang terlibat dalam menyebarkan pesan mereka untuk mempromosikan perjudian online yang dapat merugikan masyarakat Malaysia," katanya.
 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024