Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap pengiriman narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) asal Malaysia yang dikirim melalui paket jasa ekspedisi kapal laut.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum menyebut narkoba yang dikirim jenis sabu seberat 898 gram.
"Pengungkapan perkara ini bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan paketan narkoba jenis sabu tersebut dipaketkan dalam satu kardus berisi peralatan rumah tangga.
"Salah satunya terdapat termos yang di dalamnya berisi sabu seberat 898 gram beserta pembungkusnya," kata dia.
Pengirimnya tertulis dari seorang perempuan berinisial M yang beralamat di Malaysia yang ditujukan kepada seorang perempuan berinisial M pula dengan alamat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan "control delivery" kepada alamat yang dituju.
"Ternyata setelah sampai di alamat tujuan penerimanya bukan perempuan berinisial M. Melainkan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial MT dan SR," kata AKBP Ganis.
MT dan SR langsung digelandang ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik polisi, MT dan SR mengaku pengirim paket narkoba tersebut seorang perempuan berinisial M yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Keduanya dijanjikan imbalan senilai masing-masing Rp2 juta jika berhasil menerima paketan barang itu.
"Menurut pengakuannya, tersangka MT dan SR baru sekali ini dititipi paketan narkoba sabu oleh perempuan berinisial M dari Malaysia," tutur Ganis.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan, khususnya berupaya menangkap pengirim berinisial M yang diinformasikan berada di Malaysia.
Sementara tersangka MT dan SR dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum menyebut narkoba yang dikirim jenis sabu seberat 898 gram.
"Pengungkapan perkara ini bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan paketan narkoba jenis sabu tersebut dipaketkan dalam satu kardus berisi peralatan rumah tangga.
"Salah satunya terdapat termos yang di dalamnya berisi sabu seberat 898 gram beserta pembungkusnya," kata dia.
Pengirimnya tertulis dari seorang perempuan berinisial M yang beralamat di Malaysia yang ditujukan kepada seorang perempuan berinisial M pula dengan alamat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan "control delivery" kepada alamat yang dituju.
"Ternyata setelah sampai di alamat tujuan penerimanya bukan perempuan berinisial M. Melainkan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial MT dan SR," kata AKBP Ganis.
MT dan SR langsung digelandang ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik polisi, MT dan SR mengaku pengirim paket narkoba tersebut seorang perempuan berinisial M yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Keduanya dijanjikan imbalan senilai masing-masing Rp2 juta jika berhasil menerima paketan barang itu.
"Menurut pengakuannya, tersangka MT dan SR baru sekali ini dititipi paketan narkoba sabu oleh perempuan berinisial M dari Malaysia," tutur Ganis.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan, khususnya berupaya menangkap pengirim berinisial M yang diinformasikan berada di Malaysia.
Sementara tersangka MT dan SR dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.