Nunukan (AntaraKL) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) bekerja ilegal di sejumlah perusahaan di Negeri Sabah, Malaysia, sampai 140.000 orang lebih.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu, mengatakan sebagian besar TKI yang bekerja ilegal di Sabah berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Nusron warga negara Indonesia yang bekerja di Negeri Sabah mencapai 200.000 orang lebih. Mereka bekerja di perusahaan-perusahaan kelapa sawit dan kilang atau menjadi pembantu rumah tangga.

Konsul RI Tawau Abdul Fatah Zainal secara terpisah menyatakan bila poros sentra pelatihan dan pemberdayaan pelayanan TKI yang dipusatkan di Kantor Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan telah beroperasi maka pihaknya tidak akan lagi menerbitkan paspor baru untuk TKI yang sebelumnya bekerja ilegal.

Konsulat RI Tawau akan mendorong mereka mengurus paspor di BP3TKI Kabupaten Nunukan, yang akan menjamin penerbitan paspor dalam waktu tiga hari dengan biaya Rp1juta.


Pewarta : Fitri Supratiwi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024