Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia melalui Lembaga Pengurusan Bencana Negara (NADMA) memberikan santunan RM5.000 atau Rp17 juta untuk ahli waris warganya yang meninggal dunia karena COVID-19.
Kantor Perdana Menteri urusan NADMA dalam penjelasannya di Putrajaya, Selasa, mengatakan bantuan diberikan pada kematian akibat COVID-19 atau kematian dengan COVID-19.
Bantuan diberikan hanya bagi orang-orang yang bukti kematiannya memperoleh pengesahan dari Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
"Hanya kematian berkaitan dengan COVID-19 yang melibatkan warga negara Malaysia saja yang akan diberi bantuan khusus melalui permohonan waris si mati," katanya.
Mereka menegaskan hanya satu waris yang layak menerima bantuan khusus tersebut. Jika ada permohonan lebih dari satu waris, hanya permohonan pertama yang diberikan bantuan.
Para pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan memastikan kelengkapan dokumen. Permohonan dengan dokumen yang tidak lengkap akan ditolak.
"Pembayaran bantuan khusus ini akan dibuat secara electronic fund transfer kepada pemohon yang layak dalam tempo 30 hari bekerja dan tanggal penerimaan dokumen permohonan yang lengkap," katanya.
Sementara itu, Kementerian Wilayah Malaysia mendirikan Pusat Pemberhentian Sementara (PUSARA) untuk mengurus jenazah para korban COVID-19 dari Hospital Kuala Lumpur (HKL) yang menumpuk.
Pusat pemberhentian tersebut didirikan di Kompleks Olahraga Institut Sukan Negara, Stadion Jalan Raja Muda, Kampung Baru, Kuala Lumpur, yang berdekatan dengan HKL.
Kantor Perdana Menteri urusan NADMA dalam penjelasannya di Putrajaya, Selasa, mengatakan bantuan diberikan pada kematian akibat COVID-19 atau kematian dengan COVID-19.
Bantuan diberikan hanya bagi orang-orang yang bukti kematiannya memperoleh pengesahan dari Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).
"Hanya kematian berkaitan dengan COVID-19 yang melibatkan warga negara Malaysia saja yang akan diberi bantuan khusus melalui permohonan waris si mati," katanya.
Mereka menegaskan hanya satu waris yang layak menerima bantuan khusus tersebut. Jika ada permohonan lebih dari satu waris, hanya permohonan pertama yang diberikan bantuan.
Para pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan memastikan kelengkapan dokumen. Permohonan dengan dokumen yang tidak lengkap akan ditolak.
"Pembayaran bantuan khusus ini akan dibuat secara electronic fund transfer kepada pemohon yang layak dalam tempo 30 hari bekerja dan tanggal penerimaan dokumen permohonan yang lengkap," katanya.
Sementara itu, Kementerian Wilayah Malaysia mendirikan Pusat Pemberhentian Sementara (PUSARA) untuk mengurus jenazah para korban COVID-19 dari Hospital Kuala Lumpur (HKL) yang menumpuk.
Pusat pemberhentian tersebut didirikan di Kompleks Olahraga Institut Sukan Negara, Stadion Jalan Raja Muda, Kampung Baru, Kuala Lumpur, yang berdekatan dengan HKL.