Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mengizinkan warganya yang sudah  mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap  untuk melakukan perjalanan lintas provinsi dan antardaerah mulai Senin (11/10).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui media resmi di Putrajaya, Minggu.

Ismail Sabri mengatakan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah menyampaikan tingkat vaksinasi lengkap populasi dewasa melalui Program Imunisasi COVID-19 Kebangsaan (PICK) yang mencapai 90 persen

Sebelumnya KKM telah memutuskan semua kegiatan lintas negeri dan daerah di seluruh Malaysia tidak dibenarkan tanpa izin Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

"Dengan keputusan ini semua warga bebas melakukan pergerakan seperti pulang kampung untuk berjumpa orang tua yang telah lama berpisah, berwisata dan sebagainya," katanya.

Namun Ismail Sabri mengingatkan agar tidak bersikap sembrono terhadap kelonggaran yang diberikan guna membantu negara dalam memulihkan kembali ekonomi serta kesiapan menjalani kehidupan fase endemi dengan selamat.

"Sekiranya ingin pulang ke kampung untuk berjumpa dengan ibu bapak, warga disarankan untuk melakukan uji mandiri  COVID-19  sebelum melakukan perjalanan. Bagi mereka yang
bergejala seperti demam, batuk, sesak nafas, saya nasihatkan anda menangguhkan dahulu perjalanan," katanya.

Ismail mengatakan pemerintah juga setuju untuk mengizinkan rakyat Malaysia melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa melalui MyTravelPass Departemen Imigrasi Malaysia (JIM).

"Walau bagaimanapun, pelancong masih perlu menjalani karantina wajib setelah pulang ke tanah air. Ketetapan ini juga akan mulai berlaku pada 11 Oktober 2021," katanya.

Dia mengatakan keputusan baru ini di antaranya untuk menghubungkan anggota keluarga dan pasangan yang terpisah, rakyat Malaysia yang ke luar negara bagi tujuan bekerja dan mereka yang menjalankan urusan perniagaan.

"Ketetapan ini hanya untuk individu yang lengkap vaksinasinya," katanya.
 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024