Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia berencana menerima pekerja asing di berbagai sektor, terutama sektor perkebunan, kata Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob, Jumat.
Komite Khusus Pengurusan Pandemik COVID-19 setuju dengan rencana pemberlakuan prosedur operasional standar (SOP) bagi pekerja asing itu.
"SOP-SOP ini akan diberlakukan kepada semua sektor yang ditetapkan dan diluluskan secara kasus per kasus oleh Komite Pekerja Asing yang diurus bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia," kata Ismail Sabri.
Tentang berapa banyak dan kapan pekerja asing mulai dibolehkan masuk tergantung kepada keputusan musyawarah bersama kedua menteri tersebut.
SOP mensyaratkan pekerja asing harus sudah menerima vaksinasi lengkap di negara asal dengan vaksin yang diakui oleh WHO.
Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR maksimal 72 jam sebelum meninggalkan negara asal, menyampaikan sertifikat vaksinasi, mematuhi syarat dasar imigrasi dan persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah.
Kedatangan pekerja asing ditetapkan hanya melalui satu pintu, yaitu Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 1 dan KLIA 2.
Mereka juga harus mengurus kedatangan dengan perwakilan majikan dan lembaga pemerintah terkait, serta menjalani masa karantina selama tujuh hari.
"Tes RT-PCR pada hari kedua dan hari kelima dilakukan pada masa karantina," kata Ismail Sabri.
Jika terbukti positif wajib menjalani isolasi di Pusat Karantina dan Perawatan (PKRC) swasta atau dirujuk ke rumah sakit swasta.
Setelah selesai karantina dan dinyatakan negatif, pekerja asing akan dibawa ke tempat pemberi kerja.
"Pekerja asing perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan oleh majikan. Pemerintah menyerukan dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh rakyat dengan penuh disiplin dan rasa tanggung jawab," kata Ismail Sabri.
Komite Khusus Pengurusan Pandemik COVID-19 setuju dengan rencana pemberlakuan prosedur operasional standar (SOP) bagi pekerja asing itu.
"SOP-SOP ini akan diberlakukan kepada semua sektor yang ditetapkan dan diluluskan secara kasus per kasus oleh Komite Pekerja Asing yang diurus bersama oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sumber Daya Manusia," kata Ismail Sabri.
Tentang berapa banyak dan kapan pekerja asing mulai dibolehkan masuk tergantung kepada keputusan musyawarah bersama kedua menteri tersebut.
SOP mensyaratkan pekerja asing harus sudah menerima vaksinasi lengkap di negara asal dengan vaksin yang diakui oleh WHO.
Mereka juga harus menjalani tes RT-PCR maksimal 72 jam sebelum meninggalkan negara asal, menyampaikan sertifikat vaksinasi, mematuhi syarat dasar imigrasi dan persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah.
Kedatangan pekerja asing ditetapkan hanya melalui satu pintu, yaitu Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) 1 dan KLIA 2.
Mereka juga harus mengurus kedatangan dengan perwakilan majikan dan lembaga pemerintah terkait, serta menjalani masa karantina selama tujuh hari.
"Tes RT-PCR pada hari kedua dan hari kelima dilakukan pada masa karantina," kata Ismail Sabri.
Jika terbukti positif wajib menjalani isolasi di Pusat Karantina dan Perawatan (PKRC) swasta atau dirujuk ke rumah sakit swasta.
Setelah selesai karantina dan dinyatakan negatif, pekerja asing akan dibawa ke tempat pemberi kerja.
"Pekerja asing perlu mematuhi SOP yang telah ditetapkan oleh majikan. Pemerintah menyerukan dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan ini dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh rakyat dengan penuh disiplin dan rasa tanggung jawab," kata Ismail Sabri.