Indonesia-Malaysia terus komunikasi cari jalan keluar persoalan penempatan PMI
Minggu, 24 Juli 2022 11:53 WIB
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani. ANTARA/HO-KSP
Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Wisnuwardhani memastikan pemerintah Indonesia dan Malaysia terus melakukan komunikasi untuk membahas dan mencari jalan keluar atas persoalan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Hal ini, kata dia, menyusul keputusan pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, yang disebabkan pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia.
"Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia," tegas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu.
Fadjar menjelaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022.
Penandatanganan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.
Fadjar mengungkapkan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
SMO yang berjalan ini, lanjut Fadjar, dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
"Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat pelindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI," terangnya.
Kondisi tersebut, terang Fadjar, membuat pemerintah RI sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.
"Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia," tuturnya.
Baca juga: Malaysia setuju mengintegrasikan sistem perekrutan PMI dengan Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia-Malaysia terus komunikasi cari jalan keluar penempatan PMI
Hal ini, kata dia, menyusul keputusan pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia sejak 13 Juli 2022, yang disebabkan pelanggaran MoU tenaga kerja oleh Malaysia.
"Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia," tegas Fadjar dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Minggu.
Fadjar menjelaskan, MoU antara Pemerintah RI dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia pada 1 April 2022.
Penandatanganan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.
MoU tersebut merupakan pembaruan kesepakatan dan mekanisme penempatan PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, dan mengatur bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.
Fadjar mengungkapkan, pasca-penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO), yang menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.
SMO yang berjalan ini, lanjut Fadjar, dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia sendiri melalui Jabatan Imigresen Malaysia.
"Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat pelindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI," terangnya.
Kondisi tersebut, terang Fadjar, membuat pemerintah RI sulit memberikan perlindungan kepada PMI saat menghadapi berbagai persoalan, seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja.
"Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia," tuturnya.
Baca juga: Malaysia setuju mengintegrasikan sistem perekrutan PMI dengan Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia-Malaysia terus komunikasi cari jalan keluar penempatan PMI
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Profil Hasjim Djalal, diplomat senior Indonesia dan ahli hukum laut yang tutup usia
13 January 2025 10:20 WIB, 2025
Ahli gizi sebut gula dalam buah-buahan juga dapat meningkatkan berat badan
23 January 2024 11:57 WIB, 2024
Indonesia kutuk serangan Israel terhadap Rumah Sakit Al-Ahli Al-Arabi di Gaza
18 October 2023 13:32 WIB, 2023
Malaysia tegaskan akan tindak pihak yang bersekongkol dengan kelompok Sulu
15 June 2023 8:24 WIB, 2023
Kepolisian Malaysia membuka penyelidikan atas ahli waris Kesultanan Sulu
30 May 2023 21:09 WIB, 2023
Sidang penetapan sebagai ahli waris Adelina Lisao di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang
15 March 2023 17:40 WIB, 2023
Ibu kandung Adelina Lisao ikuti sidang penetapan menjadi ahli waris di Penang
15 March 2023 17:07 WIB, 2023
Ragam manfaat dari nutrisi terkandung dalam yogurt menurut ahli gizi
16 February 2023 22:08 WIB, 2023
Terpopuler - Kabar Migran
Lihat Juga
Kementerian P2MI, KBRI Kuala Lumpur percepat pendataan pekerja migran non-prosedural
19 February 2026 1:22 WIB
Masyarakat Madura di Malaysia tuntaskan penyaluran bantuan untuk Aceh dan Sumut
16 February 2026 21:53 WIB
KJRI Johor bantu pulangkan 86 WNI, puluhan di antaranya dalam kondisi rentan
05 February 2026 16:20 WIB