
KJRI Kuching Malaysia kawal pemulangan dua Jenazah WNI

Jakarta (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Jumat, mengawal pemulangan dua jenazah warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Sarawak.
KJRI Kuching dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, menyampaikan pemulangan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin hak dan martabat setiap warga negara di luar negeri,” ujar Konsul Konsuler I Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Musa Derek Sairwona.
KJRI menyampaikan jenazah dua WNI yang dipulangkan masing-masing berinisial I (24 tahun), yang meninggal dunia dalam kecelakaan jalan raya di Bintulu pada 10 Februari 2026, serta R (46), yang wafat akibat kecelakaan lalu lintas di Miri pada 8 Februari 2026.
Proses pemulangan dilakukan setelah KJRI Kuching berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, Pemerintah Provinsi NTB, serta Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi terhadap 79 WNI/PMI dari Depot Tahan Imigrasi Bekenu, Sarawak.
Selain itu, satu WNI perempuan dalam kondisi khusus asal Singkawang, Kalimantan Barat, yang menderita Hepatitis-A turut direpatriasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dengan demikian, total WNI/PMI yang dipulangkan melalui PLBN Entikong pada 13 Februari 2026 mencapai 80 orang, terdiri atas 79 deportan—68 laki-laki dan 11 perempuan—serta satu perempuan dalam skema repatriasi khusus.
Sehari sebelumnya, 12 Februari 2026, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi 71 WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak.
Secara keseluruhan, dalam dua hari yakni 12–13 Februari 2026, sebanyak 151 WNI/PMI berhasil dipulangkan KJRI Kuching ke Indonesia.
Para deportan tersebut berasal dari berbagai daerah, dengan rincian terbanyak dari Kalimantan Barat (95 orang), Jawa Timur (28 orang), Nusa Tenggara Timur (7 orang), Jawa Tengah (3 orang), dan Jawa Barat (4 orang). Selebihnya berasal dari Lampung, DKI Jakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Riau.
Dari sisi pelanggaran hukum, sebanyak 146 orang tercatat masuk secara ilegal dan bekerja tanpa izin yang sah. Selain itu, empat orang terlibat kasus narkotika dan satu orang terkait judi daring.
Adapun sektor pekerjaan yang digeluti para PMI di Sarawak meliputi sektor jasa (47 orang), konstruksi (46 orang), industri (14 orang), perkebunan (28 orang), dan perkapalan (1 orang). Sebanyak 15 orang lainnya tercatat tidak bekerja atau ikut orang tua.
Hingga 13 Februari 2026, KJRI Kuching mencatat sebanyak 982 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak sepanjang tahun berjalan.
Sementara itu, delapan WNI/PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi dari tempat tinggal sementara (TSS) KJRI Kuching.
Musa menegaskan bahwa negara senantiasa hadir bagi setiap WNI/PMI di wilayah kerja Sarawak.
“KJRI Kuching berkomitmen untuk memastikan setiap WNI dan PMI memperoleh pelindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dalam proses pemulangan jenazah, pendampingan deportasi, penyelesaian persoalan hukum, maupun fasilitasi koordinasi dengan pemerintah daerah asal," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KJRI Kuching kawal pemulangan dua Jenazah PMI
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
