Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatatkan capaian penting dalam upaya pelindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
KJRI Johor dalam keterangan yang diterima di Genting, Malaysia, Sabtu, menyatakan setelah melalui proses hukum yang panjang selama enam tahun, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial MRI asal Sulawesi Selatan akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati.
Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi erat dan kegigihan antara Satgas Pelindungan KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur beserta pengacara KBRI dari firma hukum Gooi & Azura.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat MRI didakwa melakukan pembunuhan terhadap rekannya (Pasal 302 Kanun Keseksaan) akibat perselisihan utang piutang.
Selama enam tahun, KJRI Johor Bahru, KBRI Kuala Lumpur dan pengacara berjuang memastikan setiap celah hukum ditelusuri dan setiap bukti diuji di pengadilan.
Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Hakim Mahkamah Tinggi Temerloh, Malaysia, memutuskan membebaskan MRI dari seluruh tuntutan (acquitted and discharged).
Pascaputusan, KJRI Johor Bahru bergerak cepat memberikan penampungan sementara dan mengurus dokumen keimigrasian MRI.
Pada 7 Januari 2026, MRI telah difasilitasi pemulangannya ke Indonesia melalui Batam untuk berkumpul kembali dengan keluarganya yang kini berdomisili di Kalimantan Utara.
Proses kembalinya MRI kepada keluarga akan difasilitasi oleh BP3MI Kepulauan Riau.
Kasus MRI hanyalah satu dari puluhan kasus berat yang ditangani. Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru bersama tim pengacara telah memberikan pendampingan hukum terhadap 76 kasus WNI yang terancam hukuman mati, mayoritas terkait tindak pidana narkotika.
Upaya pendampingan hukum KJRI Johor Bahru tidak semata-mata berorientasi pada hasil akhir pembebasan, melainkan pada jaminan terpenuhinya hak-hak hukum WNI.
Prinsip utama pelindungan adalah memastikan agar setiap WNI mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum (due process of law).
KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus berupaya hadir, mengawal, dan memastikan setiap WNI di wilayah kerjanya mendapatkan pembelaan hukum yang bermartabat.

