Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru memfasilitasi deportasi 302 warga negara Indonesia/pekerja migran Indonesia dari Malaysia ke Batam, Kamis.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Kuala Lumpur, 302 WNI/PMI itu terdiri atas 221 laki-laki dewasa, 67 perempuan dewasa, 6 anak perempuan dan 8 anak laki-laki.
Pemulangan kali ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025, menandai lonjakan signifikan dalam jumlah deportasi yang dilakukan oleh pihak berwenang Malaysia dan Pemerintah Indonesia.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi permasalahan keimigrasian.
Dari total jumlah deportan ini, sebanyak 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya dari Pemerintah Indonesia karena tergolong rentan.
Selebihnya, sebanyak 150 orang dipulangkan dengan fasilitasi Program M, yaitu inisiatif strategis yang dirancang oleh Pemerintah Malaysia untuk pemulangan tahanan warga negara asing, khususnya WNI/PMI yang tidak memiliki izin resmi di wilayah semenanjung Malaysia.
Pemulangan kali ini juga termasuk 2 orang yang ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru dengan pembiayaan mandiri.
Proses deportasi ini dilakukan melalui dua kapal dan pelabuhan yang berbeda di Johor, yaitu pelabuhan Pasir Gudang dengan feri Alya Express 3 yang berangkat pada pukul 13.30 waktu setempat dan pelabuhan Stulang Laut dengan feri Citra Regency yang berangkat pukul 13.45 waktu setempat.
Pelabuhan Batam Center, Kepri menjadi pintu masuk bagi kepulangan para deportan ini. Mereka akan ditempatkan pada tempat penampungan P4MI Batam untuk proses pendataan, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, pada momen pelepasan WNI deportan di Pelabuhan Pasir Gudang, menyampaikan pesan agar para deportan tidak lagi masuk dan bekerja secara illegal di Malaysia ataupun negara lain.
Disampaikan pula bahwa para deportan akan masuk dalam daftar blacklist imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk dan bekerja di Malaysia.
Pelepasan ini turut dihadiri juga oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi BP2MI, yang bersama KJRI Johor Bahru memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan bermartabat.
Kehadiran BP2MI menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para pekerja migran, termasuk mereka yang mengalami deportasi.
Proses kepulangan deportan dikawal oleh 3 anggota Satgas PWNI Kementerian Luar Negeri dan sinergi bersama berbagai instansi baik di Indonesia maupun Malaysia, termasuk di antaranya Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai serta pihak Kepolisian.
Sejak Januari hingga 13 November 2025 KJRI telah memfasilitasi deportasi 5.286 WNI/PMI.
Konjen RI juga menambahkan bahwa hingga akhir bulan November ini masih terdapat sebanyak 237 WNI/PMI yang akan segera dipulangkan ke Indonesia.
