Batam, (AntaraKL) - Otoritas Malaysia kembali mendeportasi enam tenaga kerja wanita asal Indonesia bermasalah melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kota Batam, Senin (5/5).
"Seluruhnya wanita, mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur dan NTT, NTB. Mereka tertipu oleh agen dan juga bermasalah dengan majikan dan tidak dibayarkan gajinya," kata Tim Pendamping TKI Kementerian Sosial RI, Febriana saat ditemui di Batam, Senin.
Ia mengatakan, sejumlah TKI tersebut tidak dibuatkan permit (surat izin kerja) oleh agen sementara paspor juga ditahan.
Selain itu, kata dia, hampir semua TKI yang sudah cukup lama bekerja tersebut tidak dibayar gajinya sehingga meminta perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Johor Bahru sebelum dipulangkan ke tanah air.
"Mereka tertipu agen, sehingga sangat dirugikan dan minta perlindungan Konjen RI sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia," kata dia.
Saat ini, kata Febriana, TKI tersebut masih menjalani pendataan di Rumah Singgah Sementara Dinsos Batam yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing melalui Jakarta.
"Kami masih mendata. Selanjutnya menunggu jadwal pemulangan yang rencanannya menggunakan KM Kelud milik PT Pelni dari Batam ke Jakarta," kata Febriana.
Ia mengatakan, sesampainya di Jakarta TKI akan didata kembali oleh Kementerian Sosial RI selanjutnya diantarkan pulang oleh petugas hingga kampung halaman.
"Semua biaya ditanggung pusat. Mereka akan diantar sampai rumah masing-masing," kata dia.
Sebelumnya, pada 14 April 2014 sebanyak 16 TKI bermasalah juga dipulangkan melalui Batam dengan kasus serupa.
"Kalau dihitung, sejak awal tahun sudah lebih seratus yang dideportasi melalui Batam. Kecuali yang dipulangkan hari ini, semua sudah diantar sampai kampung halaman," kata Febriana.
Selain melalui Batam, TKI bermasalah juga sering dideportasi melalui Tanjungpinang yang juga memiliki pelayaran langsung ke Malaysia. (Larno/sh)
Malaysia Deportasi TKI Bermasalah Melalui Batam
Deportasi TKI/ilustrasi