Djakarta, 3 Juni 1950 (AntaraKL) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.2/1950, mulai 1 Djuni 1950 biaja pentjatatan nikah, talaq dan rudju' untuk seluruh daerah Korapradja Djakarta Raya masing-masing ialah f5,- f5,- dan f2,50 ditambah dgn f2,- untuk Kas Mesdjid dan f1,- untuk jang mengantarkan (lebai atau 'amil).

Orang jang njata tidak mampu dapat dibebaskan dari pembajaran.


Sumber : 961/Pusat Data dan Riset ANTARA /pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA

COPYRIGHT © ANTARA 2016

Ikuti berita dalam topik #

ANTARA Doloe


Pewarta : 2016
Editor :
Copyright © ANTARA 2024