Kuala Lumpur (ANTARA) - Malaysia menyambut adopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) tentang resolusi tentang situasi di Myanmar pada 21 Desember 2022.

Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan Malaysia sebelumnya telah meminta DK PBB untuk memenuhi tanggung jawab piagam yang diamanatkan.

Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut penting dalam mendukung peran sentral ASEAN bagi menemukan solusi damai untuk situasi di Myanmar.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa DK PBB perlu mendorong komunitas internasional untuk mendukung mekanisme dan proses kepemimpinan ASEAN dalam hal itu, termasuk implementasi konsensus lima poin ASEAN.

Malaysia akan bekerja erat dalam ASEAN dan dengan mitra eksternal mereka untuk memastikan kemajuan dalam upaya tersebut demi kepentingan rakyat Myanmar, demikian isi pernyataan tersebut.

Dewan Keamanan PBB pada Rabu (21/12), mendesak junta Myanmar untuk membebaskan mantan pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi dalam resolusi pertama mengenai situasi di Myanmar yang diadopsi sejak kudeta terjadi di sana pada Februari 2021.

Resolusi tersebut menyatakan "keprihatinan yang mendalam atas keadaan darurat yang sedang berlangsung yang diberlakukan oleh kelompok militer di Myanmar".

Resolusi itu diadopsi dengan dukungan 12 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB, di mana Rusia, China dan India abstain dalam pemungutan suara.

Resolusi itu juga menuntut "segera diakhiri segala bentuk kekerasan" di seluruh Myanmar.

Dewan Keamanan PBB dalam resolusinya pun meminta junta "untuk segera membebaskan semua tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang," termasuk Suu Kyi, yang sebelumnya menjabat sebagai penasihat negara dan menteri luar negeri Myanmar.

Baca juga: DK PBB keluarkan resolusi desak Myanmar bebaskan Suu Kyi
Baca juga: Malaysia tegaskan ASEAN harus kedepankan kerangka kerja untuk capai 5PC bagi Myanmar


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia sambut adopsi resolusi DK PBB untuk situasi Myanmar

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024