Malaysia menyita 15.000 metrik ton lebih limbah elektronik ilegal

id e-waste,limbah elektronik ilegal, Malaysia

Malaysia menyita 15.000 metrik ton lebih limbah elektronik ilegal

Tangkapan layar - Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Nik Nazmi Nik Ahmad menjawab pertanyaan dalam Sidang Dewan Rakyat di Kuala Lumpur, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Virna P Setyorini)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Aparat Malaysia menyita 15.764,9 metrik ton limbah elektronik (e-waste) ilegal bernilai setidaknya 55 juta ringgit (lebih dari Rp200 miliar) dalam operasi besar-besaran pada Februari 2025 lalu.

Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Nik Nazmi Nik Ahmad dalam Sidang Dewan Rakyat yang diikuti daring di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan operasi yang melibatkan polisi dan Departemen Lingkungan Hidup (JAS) itu dilakukan di 47 premis di seluruh negara bagian.

Ia mengatakan dari 47 premis yang dilakukan penggerebekan itu 30 di antaranya beroperasi secara ilegal, tujuh merupakan tempat usaha rongsokan, enam memegang izin JAS, tiga memegang izin pemerintah negara bagian, serta satu merupakan gudang ilegal.

Kebanyakan premis berada di luar kawasan industri, misalnya di tanah rizab, ladang sawit, bahkan di kawasan hutan. Dan mempekerjakan pendatang asing tanpa izin (PATI), ataupun menyalahgunakan permit.

Sebanyak 37 premis dikenakan Sita Peralatan Operasional (POK) berdasarkan Pasal 38(1)(a) Undang-Undang Kualitas Lingkungan Hidup 1974 (AKAS 1974) karena mengoperasikan mesin tanpa alat kendali apa pun.

Selain itu, Nik Nazmi mengatakan, 59 surat perintah pemberitahuan dan 27 tiket denda juga dikeluarkan ke premis-premis tersebut untuk berbagai pelanggaran berdasarkan Peraturan Kualitas Lingkungan (Limbah Terjadwal) 2005.

Pihak kepolisian, menurut dia, akan membuka 52 dokumen investigasi lainnya untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Jumlah kontainer yang membawa e-waste masuk ke Malaysia meningkat sejak China memperketat masuknya limbah elektronik ke negara tirai bambu itu pada 2019, kata Nik Nazmi.

Sebelumnya pada 2019, Bea Cukai Malaysia menemukan 34 kontainer berisi limbah elektronik ilegal di pelabuhan.

Pada 2020 ada 23 kontainer, 2021 dan 2022 masing-masing ditemukan 11 kontainer, 2023 ada 32 kontainer, dan di 2024 ditemukan 329 kontainer.

Sedangkan di 2025, hingga Februari lalu sudah ditemukan 15 kontainer limbah elektronik ilegal yang masuk dan ditahan di pelabuhan Malaysia.

Malaysia, ujar dia, meratifikasi Konvensi Basel dan ke depan akan melarang impor limbah elektronik dari negara yang tidak meratifikasi konvensi itu. Salah satu negara besar yang tidak meratifikasi Konvensi Basel adalah Amerika Serikat (AS).

Malaysia menganggap serius isu limbah elektronik ilegal tersebut dan mencurigai adanya adanya sindikat besar dibalik bisnis ilegal tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Malaysia sita 15.000 metrik ton lebih limbah elektronik ilegal