19 orang WNI ditahan terkait aktivitas "scam" di Kuala Lumpur

id WNI,scammers,penipuan daring,Kuchai,Kuala Lumpur

19 orang WNI ditahan terkait aktivitas "scam" di Kuala Lumpur

Ilustrasi scam atau penipuan. (ANTARA/Pexels) (bni)

Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 46 warga asing, termasuk di antaranya 19 warga negara Indonesia (WNI), ditahan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) karena diduga melakukan aktivitas penipuan daring (scam) di Kuchai Lama, Kuala Lumpur.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Dato’ Zakaria Shaabah pernyataan media diakses di Kuala Lumpur, Jumat, mengatakan JIM telah menyerbu 17 premis rumah mewah di daerah Kuchai Lama dalam operasi khusus pada Rabu (19/2), pukul 11.30 waktu setempat (pukul 10.30 WIB), yang disewa sindikat penipuan daring oleh warga asing dari berbagai negara.

Dalam operasi khusus yang dilakukan 120 petugas JIM itu, petugas telah menangkap dan menahan total 46 warga asing berusia antara 23 hingga 54 tahun yang 14 di antaranya merupakan laki-laki warga negara China, 15 laki-laki dan empat perempuan WNI, satu laki-laki dan dua perempuan warga negara Myanmar, dua laki-laki warga negara Bangladesh, dua perempuan warga negara Laos dan enam perempuan warga negara Thailand.

Modus operandi sindikat tersebut, menurut Zakaria, adalah menjalankan aktivitas yang memperdaya korban dengan tawaran penjualan saham, barang dan properti yang fiktif secara daring.

Sindikat itu menggunakan aplikasi media sosial seperti Facebook, TikTok, WeChat, WhatsApp, Telegram dan berbagai platform lagi sebagai media mencari pelanggan atau korban.

Berdasarkan penyelidikan awal, premis tempat kejadian digunakan sebagai pusat panggilan (call-center) untuk menghubungi pelanggan dan menawarkan pembelian emas, properti, kapal mewah, investasi saham dan mata uang asing.

Aktivitas mereka tidak hanya menyasar warga Malaysia tetapi juga menjangkau pelanggan dari luar negeri terutama dari negara mereka sendiri.

Sindikat tersebut, menurut Zakaria, juga ikut menawarkan judi daring dan love-scam. Mereka mengiklankan tawaran itu melalui nomor telepon pelanggan atau korban yang diperoleh secara acak.

Apabila korban mulai menunjukkan minat dengan tawaran yang disodorkan, maka mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening yang diberikan oleh sindikat dengan memberikan tautan yang telah terhubung ke administrator.

Korban baru akan sadar dan merasa tertipu karena selalu gagal menghubungi sindikat, setelah mereka mentransfer sejumlah uang melalui rekening milik warga lokal yang diduga menjadi “rekening perantara”.

Uang hasil penipuan daring itu mencapai 100.000 ringgit Malaysia (RM) hingga RM150.000 per hari (setara Rp366,4 juta hingga Rp549,7 juta). Anggota sindikat warga asing menerima upah RM2.500 hingga Rp3.500 per bulan (setara Rp9,2 juta hingga Rp12,9 juta).

JIM merampas sejumlah peralatan yang digunakan sindikat terdiri dari dua unit rack server Lenovo, empat unit komputer jinjing, 88 unit telepon genggam dari berbagai jenama, tiga router, empat modem dan 26 sim card, serta uang tunai sebesar RM100.000 (setara Rp366,4 juta).

Semua warga asing itu ditahan di bawah pasal 51(5)(b) Undang-Undang (UU) Imigrasi 1959/63 karena berbagai kesalahan di bawah pasal 6(3) UU Imigrasi 1959/63 (UU 155), karena melanggar ketentuan pasal 6(1)(c) yakni memasuki Malaysia tanpa izin yang sah.

Mereka juga dikenakan pasal 15(4) UU Imigrasi 1959/63 (UU 155), karena melanggar ketentuan pasal 15(1)(c) yakni tinggal di Malaysia setelah masa berlaku izin berakhir. Lalu Peraturan 39 (b) Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963, yakni melanggar syarat izin kunjungan sosial.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 19 WNI ditahan terkait aktivitas “scam” di Kuala Lumpur