Wamen P2MI jelaskan prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri

id pekerja migran

Wamen P2MI jelaskan prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri

Wakil Menteri P2MI Christina Aryani berbicara selama kunjungan ke Poltekes Mataram, Nusa Tenggara Barat, 26 Maret 2025. (ANTARA/HO-KP2MI)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menjelaskan cara mencari peluang dan bekerja ke luar negeri secara prosedural agar mendapat jaminan perlindungan lebih baik.

"Informasi peluang kerja luar negeri bisa diketahui dari media sosial Kementerian P2MI dan juga website SiskoP2MI," kata dia kepada ANTARA pada Sabtu (29/3).

Saat ini, ada tiga program antar-pemerintah (G2G) dengan Korea Selatan (manufaktur), Jepang (perikanan), dan Jerman (perawatan kesehatan).

Christina mengatakan program antar-perusahaan (P2P) yang melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agen-agen di luar negeri jumlahnya jauh lebih banyak.

"Untuk skema mandiri, kecuali untuk level profesional, tidak kami anjurkan, karena ketika terjadi permasalahan yang bukan diakibatkan oleh kesalahan pekerja migran, maka akan sulit untuk mengejar pertanggungjawaban dari pemberi kerjanya," kata dia.

Dia mengimbau calon pekerja untuk meminta informasi terkait legalitas P3MI yang akan menyalurkan mereka kepada Kementerian P2MI melalui pesan WhatsApp atau email.

"Sebaiknya selalu mengecek dengan Kementerian P2MI, bisa melalui WhatsApp atau email, apakah benar lowongan tersebut dan apakah P3MI-nya legitimate (terdaftar resmi)," kata Christina.

Dia menambahkan bahwa untuk kerja sama penempatan pekerja sektor domestik (pekerja rumah tangga/PRT) ke negara-negara Timur Tengah sifatnya masih moratorium.

"Jadi, jika ada pengiriman (PRT) ke sana, dipastikan itu ilegal," kata dia, menegaskan.

Christina menyebutkan salah satu syarat bekerja di luar negeri adalah kompetensi dan kemampuan berbahasa.

"Pastinya ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi dan tiap pekerjaan pasti memiliki variasinya, di luar persyaratan standar (paspor dan lain-lain). Bahasa juga tentu menjadi syarat yang diwajibkan sesuai dengan negara penempatannya," kata dia.

Terkait dengan mudik Lebaran para pekerja migran, Christina juga menyampaikan upaya Kementerian P2MI untuk menanganinya.

"Kami memiliki perwakilan (BP3MI) di 23 provinsi yang sudah melakukan koordinasi di bawah arahan Dirjen Pemberdayaan dan jajaran guna mengantisipasi arus mudik pekerja migran, memastikan segala sesuatunya dapat berjalan lancar, termasuk langkah mitigasinya," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamen P2MI jelaskan prosedur resmi bekerja di luar negeri