Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Media Sustainability (MS) menjelang Hari Pers Nasional yang diperingati pada 9 Februari setiap tahunnya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Anggota Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin.
"Dalam hal 'media sustainability' ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers," kata Ninik.
Ninik menjelaskan Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.
Menurut Ninik, Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 Tentang Pers.
Dalam kesempatan itu juga, Presiden memastikan diri akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari mendatang.
"Saya akan hadir di HPN Medan," kata Presiden.
Kepala Negara turut mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus setelah wafatnya Prof Azyumardi Azra, serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media berkelanjutan.
Mengenai kebebasan pers, Presiden menilai hak tersebut sudah didapatkan, dan media kini harus lebih bertanggung jawab.
"Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggungjawab. Di situ yang penting," tegas Jokowi.
Presiden menambahkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diperhatikan oleh media sehingga dapat berimbang dengan platform global.
Baca juga: Malaysia berharap HPN dan HAWANA dapat lebarkan jaringan wartawan ASEAN
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden terbitkan Perpres "Media Sustainability" jelang Hari Pers
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Anggota Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta, Senin.
"Dalam hal 'media sustainability' ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers," kata Ninik.
Ninik menjelaskan Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global, demi ekosistem pers yang berkeadilan.
Menurut Ninik, Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 Tentang Pers.
Dalam kesempatan itu juga, Presiden memastikan diri akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari mendatang.
"Saya akan hadir di HPN Medan," kata Presiden.
Kepala Negara turut mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus setelah wafatnya Prof Azyumardi Azra, serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media berkelanjutan.
Mengenai kebebasan pers, Presiden menilai hak tersebut sudah didapatkan, dan media kini harus lebih bertanggung jawab.
"Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggungjawab. Di situ yang penting," tegas Jokowi.
Presiden menambahkan bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan harus diperhatikan oleh media sehingga dapat berimbang dengan platform global.
Baca juga: Malaysia berharap HPN dan HAWANA dapat lebarkan jaringan wartawan ASEAN
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden terbitkan Perpres "Media Sustainability" jelang Hari Pers