Batam (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sindikat yang bermain dalam kasus perdagangan orang polanya jelas sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasi nya siapa, daftar nya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu," kata Mahfud saat mengisi kegiatan diskusi publik bertemakan "Perang Semesta Melawan Sindikat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal" di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Karenanya, ia mengatakan aparat penegak hukum harus paham penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Jumlah kasus meningkat setiap tahunnya karena semakin berkembangnya modus operandi terutama memanfaatkan sosial media. Selain itu, 50 persen kasus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia yang terjadi dari tahun 2017 hingga 2022 melibatkan anak-anak.
"Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Indonesia. Dari Jumlah tersebut 50.97 persen di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban," ungkap Mahfud MD.
Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB dan ASEAN melalui UU Nomor 5 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2017. Namun, ia mengatakan, lapisan pemerintah dan masyarakat Indonesia belum kompak dan belum komitmen akan pemberantasan TPPO.
Ia mengimbau Majelis Ulama, dewan Gereja dan sejenisnya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahaya TPPO bagi kemanusiaan.
Data Bareskrim Polri pada 2022 menunjukkan aktivitas TPPO banyak terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Pada 2018 terdapat 184 kasus, 2019 sebanyak 191 kasus, 2020 ada 383 kasus, pada 2021 sebanyak 624, sedangkan 2022 ada 528 kasus.
Mahfud mengatakan 85 persen kasus TPPO terjadi di daerah perbatasan, di mana penyelundupan pekerja migran Indonesia non-prosedural rentan terjadi melalui jalur-jalur tikus. Namun justru yang banyak terjadi melalui jalur formal tidak ada yang memberi lampu kuning atas kegiatan ilegal tersebut.