Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjanjikan korbannya bekerja di luar negeri.
“Kedua pelaku yang diamankan inisial AR (54) laki-laki dan seorang perempuan inisial BN (49),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur TPPO seusai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya pada hari Senin (18/11) kedua tersangka dimintai keterangan sebagai saksi kasus tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO, sehingga langsung dilakukan penahanan di rutan Mapolres Lombok, Tengah.
"Pelaku kami tahan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah sebelumnya pada 5 November 2024, salah seorang warga melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah.
"Korban melaporkan kasus tersebut, setelah dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja di luar negeri, tepatnya di negara Singapura sebagai asisten rumah tangga (ART)," katanya.
Korban memberikan uang kepada para tersangka sebanyak Rp7.000.000 yang akan digunakan sebagai biaya administrasi mulai dari biaya paspor hingga biaya tiket penerbangan menuju Singapura.
Setelah diberangkatkan, korban sempat ditempatkan di salah satu penampungan di luar negeri untuk dilakukan tes kesehatan dan korban dinyatakan tidak lolos, sehingga korban langsung dipulangkan.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah,”katanya.
Berita Terkait
KJRI di Kuching dampingi pemulangan Marlia korban TPPO di Sarawak
26 October 2024 11:55 Wib
BP3MI Kepri mencatat 2.036 pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia sepanjang 2024
10 October 2024 18:31 Wib
BP2MI ingatkan pekerja migran untuk berangkat sesuai prosedur hindari TPPO
26 August 2024 17:04 Wib
Keluarga korban perdagangan orang di Myanmar ajukan aduan masyarakat ke Bareskrim
12 August 2024 17:09 Wib
Mariance Kabu bangkit menjadi cahaya
31 July 2024 13:13 Wib
Putusan Pengadilan Malaysia bagai "pintu terbuka" bagi Mariance Kabu
31 July 2024 13:12 Wib
Kemenko PMK sebut ada 3.703 WNI jadi korban TPPO penipuan daring
30 July 2024 23:37 Wib
Kepala BP2MI sebut sudah beri identitas sosok T ke penyidik
29 July 2024 21:27 Wib