Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan penegakan hukum berlapis untuk menjerat para pelaku yang terbukti menyebabkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
"Kami melakukan penegakan hukum berlapis baik itu menerapkan sanksi administratif, termasuk di dalamnya pencabutan izin, kemudian melakukan gugatan ganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu.
Mekanisme penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan, pelaku bisa dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila peristiwa kebakaran berdampak terhadap kesehatan.
Rasio menuturkan pihaknya pernah melakukan pencabutan izin lantaran kebakaran hutan dan lahan terjadi secara berulang di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Sanksi itu juga dipakai untuk menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut dengan cara dibakar.
KLHK sudah bicara dengan kuasa hukum dan juga para ahli untuk mulai menghitung jumlah kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
KLHK bersama Kejaksaan Agung dan Polri telah bekerja sama untuk menegakkan pidana hukum terpadu untuk memudahkan proses pemberian sanksi.
"Kami menegakkan pidana hukum terpadu untuk menindak tegas para pelaku," kata Rasio.
Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa perampasan keuntungan.
Rasio menjelaskan bahwa banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pembersih lahan, mereka tidak menyediakan peralatan-peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan demi mendapatkan keuntungan.
"Kami akan rampas tindak pidana dari keuntungan tersebut. Itu adalah langkah-langkah kami lakukan dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan di Indonesia," kata Rasio.
Sejak 1 Januari 2023 sampai 5 Oktober 2023, KLHK telah menyurati 220 korporasi yang terindikasi ada titik panas di wilayah konsesi mereka. Jumlah surat peringatan terbanyak dikirimkan ke perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat mencapai 58 surat, Kalimantan Tengah sebanyak 43 surat, Kalimantan Timur ada 26 surat, dan Sumatera Selatan sebanyak 20 surat.
Tak hanya itu, KLHK juga menyegel 35 lahan terbakar. Kegiatan penyegelan itu supaya menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.
Rincian 35 lahan yang telah disegel itu ada di Kalimantan Barat sebanyak 11 lahan, Kalimantan Timur sebanyak 16 lahan, dan Sumatera Selatan mencapai 14 lahan. Mayoritas lahan yang disegel itu bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK terapkan penegakan hukum berlapis untuk pelaku karhutla
"Kami melakukan penegakan hukum berlapis baik itu menerapkan sanksi administratif, termasuk di dalamnya pencabutan izin, kemudian melakukan gugatan ganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Sabtu.
Mekanisme penegakan hukum pidana berlapis dilakukan tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Bahkan, pelaku bisa dikenakan pidana 12 tahun dan denda Rp12 miliar apabila peristiwa kebakaran berdampak terhadap kesehatan.
Rasio menuturkan pihaknya pernah melakukan pencabutan izin lantaran kebakaran hutan dan lahan terjadi secara berulang di wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Sanksi itu juga dipakai untuk menghentikan aktivitas perusahaan-perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut dengan cara dibakar.
KLHK sudah bicara dengan kuasa hukum dan juga para ahli untuk mulai menghitung jumlah kerugian lingkungan yang ditimbulkan dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
KLHK bersama Kejaksaan Agung dan Polri telah bekerja sama untuk menegakkan pidana hukum terpadu untuk memudahkan proses pemberian sanksi.
"Kami menegakkan pidana hukum terpadu untuk menindak tegas para pelaku," kata Rasio.
Selain pidana pokok berupa penjara dan denda, para pelaku juga terancam pidana tambahan berupa perampasan keuntungan.
Rasio menjelaskan bahwa banyak kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan, termasuk pembersih lahan, mereka tidak menyediakan peralatan-peralatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan demi mendapatkan keuntungan.
"Kami akan rampas tindak pidana dari keuntungan tersebut. Itu adalah langkah-langkah kami lakukan dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan di Indonesia," kata Rasio.
Sejak 1 Januari 2023 sampai 5 Oktober 2023, KLHK telah menyurati 220 korporasi yang terindikasi ada titik panas di wilayah konsesi mereka. Jumlah surat peringatan terbanyak dikirimkan ke perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kalimantan Barat mencapai 58 surat, Kalimantan Tengah sebanyak 43 surat, Kalimantan Timur ada 26 surat, dan Sumatera Selatan sebanyak 20 surat.
Tak hanya itu, KLHK juga menyegel 35 lahan terbakar. Kegiatan penyegelan itu supaya menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahannya terbakar.
Rincian 35 lahan yang telah disegel itu ada di Kalimantan Barat sebanyak 11 lahan, Kalimantan Timur sebanyak 16 lahan, dan Sumatera Selatan mencapai 14 lahan. Mayoritas lahan yang disegel itu bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK terapkan penegakan hukum berlapis untuk pelaku karhutla