Kuala Lumpur (ANTARA) - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan tiga agen tenaga kerja di sekitar Petaling Jaya, Selangor, yang diduga mengeksploitasi empat pekerja migran Indonesia pada Jumat (15/3).

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, mengatakan berhasil menyelamatkan empat perempuan yang merupakan pekerja migran asal Indonesia itu dalam sebuah operasi yang dilakukan Unit Intelijen Operasional, Divisi Pencegahan Anti-perdagangan orang dan anti-penyelundupan migran (ATIPSOM) dan Pencegahan Pencucian Uang (AMLA), Markas Besar Imigrasi Putrajaya.

Ia mengatakan tiga orang agen yang terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan warga Malaysia, serta dan seorang perempuan WNI ditahan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah pada pukul 22.30 waktu setempat. Operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan.

Fokus operasi adalah untuk melacak individu yang diduga bertindak sebagai agen perdagangan manusia dan selanjutnya menyelamatkan korban. Hasil operasi, menurut dia, telah menyelamatkan empat WNI berumur 31 hingga 51 tahun.

Operasi serbuan itu menggunakan pendekatan penyelidikan awal untuk mengenali korban perdagangan orang berdasarkan National Guideline on Human Trafficking Indicators (NGHTI 2.0). Hasil pengenalan itu, menurut dia, menjadi awal mendapati seluruh dari mereka menjadi korban eksploitasi terkait dengan penipuan pekerjaan, tidak dibayar gaji atau upah, pergerakan dikawal serta paspor ditahan majikan.

Selain itu, ia mengatakan hasil penyelidikan awal juga mendapati semua korban dieksploitasi dan agen tersebut diduga telah melakukan kesalahan perdagangan orang. Agen itu aktif menjalankan aktivitas mengurus pemasukan, merekrut dan menawarkan layanan asisten pembantu rumah serta menempatkan korban di sebuah rumah dalam kawalannya.

Menurut Ruslin, agen tenaga kerja itu menawarkan layanan pembantu rumah dengan bayaran sebanyak 14.000 ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp46,5 juta hingga RM20.000 atau sekitar Rp66,5 juta termasuk menjanjikan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) yang dikatakan bisa diurusnya.

Selain itu, ia mengatakan, urusan dengan calon majikan dibuat dengan mengirimkan gambar pendaftaran perusahaan, gambar pembantu rumah dan paspor melalui aplikasi Whatsapp dan mengatur pertemuan apabila calon majikan ingin meneruskan mengambil pembantu.

Semua itu, menurut dia, dilakukan untuk meyakinkan calon majikan bahwa semua transaksi dibuat melalui cara yang sah oleh agen tenaga kerja terdaftar.

Agen itu telah menjalankan aktivitas sejak 2023 dan dipercayai bisa meraup keuntungan sekitar RM80.000 atau sekitar Rp266 juta hingga RM90.000 atau sekitar Rp299 juta setahun.

JIM, menurut dia, telah mulai melakukan penyelidikan berdasarkan UU ATIPSOM 2007 (UU 670). Selain itu, imigrasi akan terus menjalankan operasi memberantas aktivitas perdagangan orang dan penyeludupan migran serta mengambil tindakan tegas kepada pihak manapun yang didapati melakukan kesalahan di bawah undang-undang tersebut.

Jika terbukti bersalah, siapa pun yang terlibat dapat dijatuhi hukuman maksimal 30 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan juga dapat dihukum dengan hukuman cambuk untuk pelanggaran perdagangan manusia yang lebih serius.

Ia mengatakan atas pelanggaran apa pun berdasarkan UU ATIPSOM yang dijatuhkan kepada pemberi kerja, karyawan, atau agen dapat dipidana dengan hukuman yang lebih berat sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Ruslin mengimbau masyarakat untuk terus menyalurkan informasi kepada JIM dengan menghubungi Divisi Pencegahan ATIPSOM dan AMLA apabila memiliki informasi warga negara asing dieksploitasi, agar dapat diambil tindakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dan penyelundupan migran.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga agen ditahan diduga eksploitasi empat pekerja migran Indonesia

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024