Kepala BP2MI minta kebijakan pengaturan impor barang pekerja migran ditinjau lagi
Minggu, 7 April 2024 7:54 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya meninjau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) PT Samudera Agung Logistics di Surabaya, Jawa Timur. ANTARA/HO-BP2MI
Surabaya (ANTARA) - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tentang pengaturan impor barang milik para pekerja migran Indonesia (PMI).
Benny dalam keterangan diterima di Surabaya, Sabtu mengatakan pada masa kritis penumpukan barang pekerja migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan ada lambatnya, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujarnya.
Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.
"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.
Benny menyadari bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyasar importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.
"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya," ucapnya.
Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan itu adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.
"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang pihaknya yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan.
Menurut dia Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi pekerja migran Indonesia.
"Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik pekerja migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BP2MI minta kebijakan pengaturan impor barang PMI ditinjau lagi
Benny dalam keterangan diterima di Surabaya, Sabtu mengatakan pada masa kritis penumpukan barang pekerja migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan ada lambatnya, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," ujarnya.
Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan.
"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag 36 tahun 2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.
Benny menyadari bahwa peraturan dari Kemendag dan Peraturan Menteri Keuangan tersebut menyasar importir bermodal besar yang nakal memasukkan barang berjumlah besar, bernilai tinggi untuk dijual kembali ke Indonesia.
"Contohnya seperti orang bervisa turis, yang memasukkan barang mewah seperti motor mewah, spare part modif, tas branded, dan sebagainya. Tetapi pada praktiknya, para pekerja migran Indonesia yang membawa barang-barang harian selalu terkena imbasnya," ucapnya.
Meskipun kebijakan relaksasi total untuk barang PMI belum terwujud, menurut Benny, relaksasi dengan pembatasan itu adalah pintu masuk bagi relaksasi total barang PMI.
"Bukan suatu kesalahan jika suatu peraturan dirubah karena bertentangan dengan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki sependapat dengan pernyataan Benny tentang pihaknya yang hanya sebagai pelaksana di lapangan, bukan pada perumus peraturan.
Menurut dia Bea Cukai juga ingin semua proses kerja mudah, termasuk bagi pekerja migran Indonesia.
"Siapa yang tidak mau kemudahan kerja? Tetapi kami wajib mengikuti alur proses. Sejumlah 57 persen barang kiriman adalah milik pekerja migran Indonesia, sisanya bukan. Bagi kami validitas data tentang mana barang Pekerja Migran Indonesia, dan mana yang bukan, penting bagi kami," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepala BP2MI minta kebijakan pengaturan impor barang PMI ditinjau lagi
Pewarta : Willi Irawan
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KJRI Johor fasilitasi pemulangan bayi WNI dengan kondisi kesehatan serius
20 February 2026 23:13 WIB
Dubes RI: Pelaku penganiayaan keji PMI di Malaysia merupakan orang berpendidikan
19 November 2025 0:06 WIB
Konjen RI Kinabalu sampaikan agenda diplomasi kepada kalangan media di Sabah
15 November 2025 12:46 WIB
RI-Malaysia bersinergi perkuat pengawasan dan perlindungan spesies ikan dilindungi
02 October 2025 20:32 WIB
UNHCR khawatir sebanyak 427 warga Rohingya tewas di laut saat cari perlindungan
24 May 2025 19:38 WIB
Terpopuler - Kabar Migran
Lihat Juga
KBRI KL imbau WNI tanpa izin segera manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0
15 April 2026 18:59 WIB