Kuala Lumpur (ANTARA) - Nilai kontrak bisnis dari Nota Kesepahaman (MOU) antara pebisnis di Tawau, Sabah, dengan usaha perikanan di Tarakan, Kalimantan Utara, menembus angka 49 juta dolar AS atau sekitar Rp767 miliar di Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39.

Konsul RI Tawau Aris Heru Utomo dalam keterangan tertulis di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan, nilai tersebut berasal dari transaksi dagang antara Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tarakan dan Persatuan Usahawan Perikanan Tawau (PUPT), yang membeli produk perikanan dari nelayan Tarakan seperti bandeng, kepiting dan aneka hasil laut segar lainnya.

Selain MOU antara HNSI Tarakan dengan PUPT, ia mengatakan ada juga Single Purchase Statement (SPS) senilai 100 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,6 miliar oleh Koperasi Emas Tawau Sabah Berhad.

Aris mengatakan penandatanganan MOU dan adanya SPS oleh pengusaha dari Tawau, Sabah, dengan Indonesia menunjukkan terus tumbuhnya kerja sama ekonomi di perbatasan dengan Malaysia, terutama antara mereka yang ada di Tawau, Sabah, dengan Nunukan, Kalimantan Utara.

“Melalui penandatanganan MOU diharapkan dapat tercipta perdagangan ikan dan produk laut yang lebih terorganisir sehingga akan membuka peluang kerja sama ekonomi perbatasan, seperti peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan bagi nelayan dan pelaku industri perikanan di perbatasan,” ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan, melalui kerja sama perdagangan perikanan di perbatasan Indonesia dan Malaysia diharapkan dapat membantu memecahkan masalah-masalah seperti pencurian ikan (illegal fishing) dan konflik perbatasan.

“Kerja sama perdagangan perikanan di perbatasan juga bisa menjadi sarana untuk memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia. Hal ini akan menciptakan iklim kerja sama yang lebih luas, termasuk kerjasama di sektor-sektor lainnya,” katanya.

Selain Aris, penandatangan MOU oleh Ketua HNSI Tarakan M Nurhasan Alhuda dan Ketua PUPT Ali Anuar Alwi di TEI ke-39 di BSD, Tangerang pada Rabu (9/10), disaksikan juga oleh Pembantu Ketua Menteri Sabah dan Ahli Dewan Undangan Negeri Sabah untuk Apas Datuk Nizam bin Datuk Seri Panglima Abu Bakar Titingan.

Adapun penandatanganan SPS oleh Ketua Koperasi Emas Tawau Sabah Berhad Kamariah Ahmad senilai 100 ribu dolar AS untuk jangka waktu satu tahun, menurut dia, menunjukkan adanya kepercayaan antara penjual dan pembeli dalam hubungan antarnegara, di mana transparansi dan kejelasan dalam transaksi merupakan faktor kunci untuk kerja sama yang berkelanjutan.

Selain kedua pengusaha Tawau tersebut yang melakukan MOU dan SPS, hadir pula 34 perwakilan pengusaha Tawau dari berbagai sektor dan organisasi bisnis seperti China Chamber of Commerce Tawau, Persatuan pengusaha China-Sabah, Persatuan Pengusaha Bugis-Sabah, pengusaha ekspedisi pelayaran, perkebunan, pemborong produk makanan dan minuman Indonesia ke TEI ke-39 di BDS, Tangerang Selatan.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:  Konsul RI: Kontrak pebisnis Tarakan-Tawau di TEI tembus Rp767 miliar

Pewarta : Virna P Setyorini
Editor : Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2024