Kualalumpur, (Antara) - Kantor Perlindungan Kehidupan Liar dan Taman Negara (Perhilitan) Kementerian Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia memindahkan seekor gajah dan harimau dari Langkawi Elephant Adventures (LEA) di Oriental Village Burau Bay, Langkawi.
Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia Dr Xavier Jayakumar mengemukakan itu kepada media di Kualalumpur pada Minggu.
"Yang dipindahkan seekor gajah Asia bernama Lasah dan seekor harimau loreng bernama Zanah," katanya.
Dia mengatakan binatang itu diserahkan ke Kantor Perhilitan dan perlu dipindahkan karena Langkawi Elephant Adventures sudah tidak dapat beroperasi di kawasan tersebut karena kawasan tersebut dikosongkan dari semua kegiatan.
Selain itu, izin pameran tetap, yang dikeluarkan Kantor Perhilitan, habis serta tidak dapat diperbarui.
"Binatang liar itu perlu dipindahkan dan ditempatkan di tempat baru milik Kantor Perhilitan. Gajah Lasah ditempatkan di Pusat Pelestarian Gajah Kebangsaan, Kuala Gandah, sementara harimau loreng Zanah ditempatkan di Pusat Penyelamatan Kehidupan Liar Kebangsaan (NWRC), Sungkai, Perak," katanya.
Dia mengatakan pemindahan itu dimulai pada Kamis dan berlangsung tiga hari.
"Pemindahan itu melibatkan petugas Pusat Pelestarian Gajah Kebangsaan Kuala Gandah, Pusat Penyelamatan Kehidupan Liar (PMHL) Kebangsaan, Perak, Perhilitan Kedah dan Kantor Pusat Perhilitan," katanya.
Kantor Perhilitan, katanya, membuat perencanaan rapi bekerjasama dengan berbagai kantor pemerintah dan swasta terkait di daerah Langkawi untuk memastikan perpindahan binatang liar itu berjalan lancar dan tidak membahayakan masyarakat umum.
Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia Dr Xavier Jayakumar mengemukakan itu kepada media di Kualalumpur pada Minggu.
"Yang dipindahkan seekor gajah Asia bernama Lasah dan seekor harimau loreng bernama Zanah," katanya.
Dia mengatakan binatang itu diserahkan ke Kantor Perhilitan dan perlu dipindahkan karena Langkawi Elephant Adventures sudah tidak dapat beroperasi di kawasan tersebut karena kawasan tersebut dikosongkan dari semua kegiatan.
Selain itu, izin pameran tetap, yang dikeluarkan Kantor Perhilitan, habis serta tidak dapat diperbarui.
"Binatang liar itu perlu dipindahkan dan ditempatkan di tempat baru milik Kantor Perhilitan. Gajah Lasah ditempatkan di Pusat Pelestarian Gajah Kebangsaan, Kuala Gandah, sementara harimau loreng Zanah ditempatkan di Pusat Penyelamatan Kehidupan Liar Kebangsaan (NWRC), Sungkai, Perak," katanya.
Dia mengatakan pemindahan itu dimulai pada Kamis dan berlangsung tiga hari.
"Pemindahan itu melibatkan petugas Pusat Pelestarian Gajah Kebangsaan Kuala Gandah, Pusat Penyelamatan Kehidupan Liar (PMHL) Kebangsaan, Perak, Perhilitan Kedah dan Kantor Pusat Perhilitan," katanya.
Kantor Perhilitan, katanya, membuat perencanaan rapi bekerjasama dengan berbagai kantor pemerintah dan swasta terkait di daerah Langkawi untuk memastikan perpindahan binatang liar itu berjalan lancar dan tidak membahayakan masyarakat umum.