Kuala Lumpur, (AntaraKL) - Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Miftahunjannah (26) berpeluang lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam di Kuala Lumpur, Jumat, setelah ada perubahan dakwaan.
Dalam sidang yang dipimpin Dato Haji Abdul Halim Bin Aman tersebut belum melakukan putusan pengadilan namun masih berupa "mention" atau sebutan antara jaksa penuntut umum melawan terdakwa Miftahunjannah.
Saat sidang yang dihadiri pengacara Datuk N Sivananthan tersebut jaksa penuntut umum juga tidak bisa menghadirkan barang bukti sabu-sabu 60 gram yang semestinya dihadirkan oleh polisi.
Datuk N Sivananthan ketika ditemui usai sidang mengatakan pada awalnya terdakwa didakwa dengan pasal 39B KUHP berupa ancaman hukuman mati namun kemudian diubah menjadi pasal 39A2 berupa penjara lima tahun hingga 30 tahun penjara.
"Pihak pendakwaan atas presentasi yang kami buat telah membuat pilihan dibawah Pasal 39A2 yang bisa membawa penjara lima tahun hingga 30 tahun terpulang dari budi bicara (kewenangan) hakim," katanya.
Jadi, ujar dia, Miftahun akan mengaku salah Minggu depan pada Jumat (16/9) sehingga pada tanggal tersebut dia akan diberi hukuman oleh mahkamah.
"Semula dia didakwa membawa narkoba atau dadah jenis sabu yang didakwa kesalahan dibawah pasal 39B karena itu kami terima kasih ada tuduhan pilihan sehingga tidak berat dan bermakna beberapa tahun dia bisa pulang," katanya.
Dia mengatakan dia ditangkap 2016 dan sudah beberapa kali sidang di mahkamah.
"Kami sudah banyak sekali berbicara. Di tahap terakhir ini ada pertuduhan pilihan. Ini tidak otomatis tapi karena beberapa keadaaan, hakim tengok pribadi dia, jenis narkoba, jumlah narkoba dan sebagainya sehingga ini merupakan peluang bagus untuk dia," katanya.
Pada kesempatan tersebut pengacara enggan menyebutkan asal daerah Miftahunjannah di Aceh.
"Laporan polisi dia ditangkap membawa tas dan di dalamnya ada kandungan sabu. Dia ditangkap waktu malam. Itu masalahnya dia memegang tas tersebut dan dia hanya sendiri," katanya.
Bagaimanapun, ujar dia, dia didapati membawa tas tersebut namun cerita ini tidak muncul lagi di mahkamah tetapi pada dasarnya dia ditangkap dengan memegang narkoba tersebut.
"Dia ditangkap di tepi jalan di Serdang pada waktu malam hari. Dia berdiri tepi jalan dan polisi menangkap. Dia akan mengaku memegang tas tersebut walaupun bukan dia yang punya," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin Dato Haji Abdul Halim Bin Aman tersebut belum melakukan putusan pengadilan namun masih berupa "mention" atau sebutan antara jaksa penuntut umum melawan terdakwa Miftahunjannah.
Saat sidang yang dihadiri pengacara Datuk N Sivananthan tersebut jaksa penuntut umum juga tidak bisa menghadirkan barang bukti sabu-sabu 60 gram yang semestinya dihadirkan oleh polisi.
Datuk N Sivananthan ketika ditemui usai sidang mengatakan pada awalnya terdakwa didakwa dengan pasal 39B KUHP berupa ancaman hukuman mati namun kemudian diubah menjadi pasal 39A2 berupa penjara lima tahun hingga 30 tahun penjara.
"Pihak pendakwaan atas presentasi yang kami buat telah membuat pilihan dibawah Pasal 39A2 yang bisa membawa penjara lima tahun hingga 30 tahun terpulang dari budi bicara (kewenangan) hakim," katanya.
Jadi, ujar dia, Miftahun akan mengaku salah Minggu depan pada Jumat (16/9) sehingga pada tanggal tersebut dia akan diberi hukuman oleh mahkamah.
"Semula dia didakwa membawa narkoba atau dadah jenis sabu yang didakwa kesalahan dibawah pasal 39B karena itu kami terima kasih ada tuduhan pilihan sehingga tidak berat dan bermakna beberapa tahun dia bisa pulang," katanya.
Dia mengatakan dia ditangkap 2016 dan sudah beberapa kali sidang di mahkamah.
"Kami sudah banyak sekali berbicara. Di tahap terakhir ini ada pertuduhan pilihan. Ini tidak otomatis tapi karena beberapa keadaaan, hakim tengok pribadi dia, jenis narkoba, jumlah narkoba dan sebagainya sehingga ini merupakan peluang bagus untuk dia," katanya.
Pada kesempatan tersebut pengacara enggan menyebutkan asal daerah Miftahunjannah di Aceh.
"Laporan polisi dia ditangkap membawa tas dan di dalamnya ada kandungan sabu. Dia ditangkap waktu malam. Itu masalahnya dia memegang tas tersebut dan dia hanya sendiri," katanya.
Bagaimanapun, ujar dia, dia didapati membawa tas tersebut namun cerita ini tidak muncul lagi di mahkamah tetapi pada dasarnya dia ditangkap dengan memegang narkoba tersebut.
"Dia ditangkap di tepi jalan di Serdang pada waktu malam hari. Dia berdiri tepi jalan dan polisi menangkap. Dia akan mengaku memegang tas tersebut walaupun bukan dia yang punya," katanya.