Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Penang akan melakukan pengecekan terhadap 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan imigrasi Malaysia dalam operasi terpadu terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI) di Langkawi.
"Kami biasanya menghubungi pihak berwenang Imigrasi Kedah untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Apabila benar adanya, KJRI Penang akan memberitahu instansi terkait di Indonesia untuk melakukan penelusuran keluarga WNI di Indonesia, sambil menunggu hasil penyelidikan dan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka," ujar Konsul Konsuler II KJRI Penang, Esther ketika dihubungi, Selasa.
Sebanyak 102 orang ditahan dalam operasi terpadu selama 46 jam pada Jumat (5/6) yang dilakukan di 90 lokasi di sekitar Langkawi.
Mereka yang ditahan terdiri dari 53 warga Myanmar, 22 warga Bangladesh, 11 warga Indonesia, 11 warga Thailand, dua warga Nepal, dua warga Pakistan dan seorang warga India.
Dalam operasi tersebut lokasi yang diperiksa termasuk pelabuhan, klub kapal layar, pasar raya atau swalayan, lokasi proyek, rumah kongsi atau tempat tinggal TKI, rumah yang disewa PATI, kedai cuci kendaraan, restoran serta klub malam di sekitar Kuah dan Pantai Chenang.
"Biasanya tidak lama setelah ditangkap. Untuk PATI yang melanggar akta imigrasi (bekerja tanpa izin) maksimum hukuman antara tiga sampai enam bulan. Dapat dipastikan mereka akan menjalani hukuman langsung dikirim ke Penjara Pohon Sena," ujar Esther.
"Kami biasanya menghubungi pihak berwenang Imigrasi Kedah untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Apabila benar adanya, KJRI Penang akan memberitahu instansi terkait di Indonesia untuk melakukan penelusuran keluarga WNI di Indonesia, sambil menunggu hasil penyelidikan dan sanksi yang dijatuhkan kepada mereka," ujar Konsul Konsuler II KJRI Penang, Esther ketika dihubungi, Selasa.
Sebanyak 102 orang ditahan dalam operasi terpadu selama 46 jam pada Jumat (5/6) yang dilakukan di 90 lokasi di sekitar Langkawi.
Mereka yang ditahan terdiri dari 53 warga Myanmar, 22 warga Bangladesh, 11 warga Indonesia, 11 warga Thailand, dua warga Nepal, dua warga Pakistan dan seorang warga India.
Dalam operasi tersebut lokasi yang diperiksa termasuk pelabuhan, klub kapal layar, pasar raya atau swalayan, lokasi proyek, rumah kongsi atau tempat tinggal TKI, rumah yang disewa PATI, kedai cuci kendaraan, restoran serta klub malam di sekitar Kuah dan Pantai Chenang.
"Biasanya tidak lama setelah ditangkap. Untuk PATI yang melanggar akta imigrasi (bekerja tanpa izin) maksimum hukuman antara tiga sampai enam bulan. Dapat dipastikan mereka akan menjalani hukuman langsung dikirim ke Penjara Pohon Sena," ujar Esther.