Kuala Lumpur (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak melakukan sumpah muhabalah atau sumpah laknat menolak tuduhan sebagai dalang pembunuhan wanita warga negara Mongolia Altantuya Sharibu usai sholat Jumat di Masjid Kampung Baru, Kuala Lumpur, Jumat (20/12).

Saat membacakan sumpah Najib Razak didampingi Ketua Masjid Kampung Baru Datuk Idris Shaari Mat Aris, istrinya Datin Rosmah Mansor dan anak wanitanya Nooryana Najwa Najib.

Ratusan jamaah sholat Jumat Masjid Kampung Baru turut menyaksikan dan mengabadikan pembacaan sumpah tersebut.

Dalam sumpah yang dibacanya Najib menyatakan hingga saat ini dirinya tidak pernah mengarahkan seseorang untuk membunuh Altantuya.

"Sejak saya memasuki usia talkif (penutup) hingga saat ini saya tidak pernah mengarahkan mana-mana individu untuk membunuh seorang wanita warganegara Mongolia yang bernama Altantuya Sharibu," katanya.
.
Jika dirinya berdusta, ujar Najib, maka laknat Allah SWT atas dirinya dan jika dirinya benar maka mereka yang memfitnah dirinya dan tidak bertaubat akan dilaknat Allah SWT di dunia dan akhirat.

Najib juga menyatakan tidak pernah berjumpa dengan Altantuya dan mengenali mendiang sama sekali.

Pengurus masjid dalam kata pengantar pembacaan sumpah mengatakan pihaknya sebelumnya sudah berkomunikasi dengan mantan Perdana Menteri Najib Razak sebelum melakukan sumpah muhabalah.

"Sumpah muhabalah pernah dilakukan di zaman Nabi (Muhammad SAW) dan di Indonesia pernah dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab," katanya.

Sebelumnya mantan komandan polisi yang yang terancam hukuman mati karena pembunuhan tersebut Azilah Hadri mengklaim bahwa Datuk Seri Najib Razak memberi perintah untuk membunuh Altantuya Sharibuu.

Mantan Kepala Inspektur mengklaim bahwa Najib, yang pada saat itu wakil perdana menteri dan juga menteri pertahanan pada 2006, bertemu dengannya dan telah memerintahkan dia untuk "menembak untuk membunuh" Altantuya karena dia adalah "mata-mata asing yang berbahaya".

Azilah mengatakan hal tersebut dalam surat pernyataan pengakuan yang mengejutkan terkait permohonannya mencari keadilan di Pengadilan Federal untuk meninjau kembali keputusannya tentang hukuman dan hukuman mati yang dikenakan padanya dan Kopral Sirul Azhar Umar, yang juga mantan komandan polisi pada 2001.

Surat pernyataan tersebut diajukan pada 17 Oktober sebagai bagian dari permohonannya mencari peninjauan Pengadilan Federal.

Sementara itu Sirul Azhar Umar saat ini melarikan diri dan mencari perlindungan di Australia.

 

Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024