Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan banding Malaysia pada Senin mengabulkan permintaan mantan perdana menteri Najib Razak, terpidana kasus suap tahun lalu, agar paspornya dibebaskan sementara untuk dipakai mengunjungi Singapura.
Dia berencana untuk melihat kelahiran cucunya di negara kota itu, kata seorang jaksa.
Najib dihukum penjara selama 12 tahun pada Juli 2020 dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait skandal miliaran dolar di 1Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan investasi negara yang kini dibekukan.
Dia telah membantah melakukan pelanggaran dan bebas dari penjara dengan jaminan sambil menunggu persidangan banding.
Pengadilan pada Senin mengizinkan Najib menggunakan paspornya dari 20 Oktober sampai 22 November sehingga bisa menemani putrinya yang akan melahirkan di Singapura bulan depan, kata laporan media.
Jaksa penuntut dalam kasus Najib mengonfirmasi laporan itu pada Reuters. Pengacaranya belum menanggapi permintaan untuk berkomentar.
Pengadilan tinggi Malaysia pekan lalu mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan suap, menurut laporan media.
Najib tersingkir dalam pemilu 2018 di tengah kemarahan publik atas tuduhan penyalahgunaan dana lebih dari 4,5 miliar dolar (Rp63 triliun) dari 1MDB, perusahaan negara yang ikut dia dirikan pada 2009, dan bahwa dia telah menerima sejumlah uang hasil korupsi.
Puluhan tuntutan terhadap Najib dan Rosmah telah diajukan pascapemilu, setelah polisi menemukan jutaan dolar uang tunai, perhiasan dan tas-tas tangan mewah di kediaman pasangan itu. Rosmah mengaku tidak bersalah dan tetap diadili.
Mereka juga dicekal untuk melakukan perjalanan, meskipun belum jelas apakah larangan itu telah dicabut.
Najib sebelumnya mengatakan dakwaan kepada dirinya bersifat politis dan bahwa dia diperdaya tentang sumber dana yang ditransfer ke rekeningnya.
Sedikitnya enam negara, termasuk Singapura, telah membuka penyelidikan terhadap 1MDB.
Sumber: Reuters