
Pakistan desak India segera pulihkan Perjanjian Perairan Indus

Karachi, Pakistan (ANTARA) - Pakistan pada Minggu (22/3) mendesak India untuk "segera" memulihkan Perjanjian Perairan Indus (Indus Waters Treaty/IWT) sesuai dengan kewajiban internasional.
Sebagaimana laporan media, Perjanjian Perairan Indus adalah sebuah perjanjian yang mengatur pembagian aliran air dari enam sungai di kawasan Indus antara India dan Pakistan. Perjanjian tersebut berlaku sejak 1960 dan dimediasi oleh Bank Dunia.
Dalam sebuah pesan pada Hari Air Sedunia, Presiden Pakistan Asif Ali Zardari mengulangi kecaman "keras" Islamabad terhadap penangguhan sepihak perjanjian yang ditengahi Bank Dunia oleh India, menyebutnya sebagai "penggunaan sumber daya air bersama sebagai senjata secara sengaja."
"Keputusan India untuk menangguhkan perjanjian tersebut, mengganggu pertukaran data hidrologi, menghambat mekanisme yang disepakati, dan merusak baik isi maupun semangat perjanjian internasional yang telah lama ada yang mengatur pembagian yang adil dari sistem sungai Indus selama lebih dari enam dekade," katanya.
Perilaku seperti itu, lanjutnya, mengancam ketahanan pangan dan ekonomi, membahayakan mata pencaharian jutaan orang yang bergantung pada perairan ini, dan menetapkan preseden berbahaya bagi pengelolaan sumber daya lintas batas berdasarkan hukum internasional.
Tidak ada reaksi langsung dari India atas pernyataan Zardari.
Pada April 2025, New Delhi menangguhkan Perjanjian Air Indus (IWT) menyusul serangan di Pahalgam, Kashmir yang dikelola India, yang menewaskan 26 orang, dan menyalahkan Islamabad atas serangan tersebut.
Pakistan menolak klaim tersebut dan mengatakan bahwa setiap upaya untuk menangguhkan bagian airnya akan dianggap sebagai "tindakan perang," dan mencatat bahwa perjanjian tersebut tidak dapat ditangguhkan secara sepihak.
Kedua negara yang saling bermusuhan itu kemudian terlibat dalam bentrokan bersenjata lintas perbatasan selama empat hari pada Mei 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump menengahi gencatan senjata.
Pada Juni 2025, Pengadilan Arbitrase Permanen, yang berbasis di Den Haag, mencatat bahwa pakta pembagian air yang telah berlangsung selama beberapa dekade tersebut tidak memiliki ketentuan untuk "penangguhan" atau "penghentian sementara" secara sepihak dan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas sengketa berdasarkan IWT.
IWT membagi enam sungai di Cekungan Indus antara kedua negara. Sementara India menerima tiga sungai di timur -- Sutlej, Beas, dan Ravi -- Pakistan diberi kendali atas tiga sungai di barat: Indus, Jhelum, dan Chenab.
Pakistan mengatakan bendungan pembangkit listrik tenaga air yang direncanakan India akan mengurangi aliran sungai tersebut, yang memasok 80 persen kebutuhan irigasi pertanian Pakistan.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakistan desak India segera pulihkan Perjanjian Perairan Indus
Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor:
Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
