Jakarta (ANTARA) - Saksi dalam persidangan jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Rahmat mengungkapkan kedekatannya dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.

"Setahu saudara kenapa ada nama saudara disebut Rahmat Maruf Amin di kontak terdakwa Pinangki?" tanya anggota majelis Agus Salim dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Saya tidak tahu Pak, tanya Bu Pinangki," jawab Rahmat.

Rahmat selaku pengusaha menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

"Iya kenapa dinamakan seperti itu?" desak hakim Agus Salim.

"Saya dulu deket dengan Pak Ma'ruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," jawab Rahmat.

"Kapan?" tanya hakim Agus Salim.

"Dalam tiga tahun terakhir," jawab Rahmat.

"Pernah foto bersama dengan Pak Ma'ruf Amin?" tanya hakim.

"Pernah Pak, pasti orang saya dampingi kok," jawab Rahmat.

"Saat Ma'ruf Amin sudah jadi wapres pernah ketemu tidak?" tanya hakim.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," jawab Rahmat.

"Sudah berfoto setelah jadi wapres?" tanya hakim.

"Saat jadi wapres sudah," jawab Rahmat.

"Foto pake cium-ciuman memang sedekat itu?" tanya hakim Agus Salim.

"Waktu foto itu masih ketua MUI," jawab Rahmat.

Selain dekat dengan Ma'ruf Amin, Rahmat juga kenal dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia 1993-1998 Anwar Ibrahim.

"Saya kenal Anwar Ibrahim pada 15 Mei 2018 saat hari pembebasan Pak Anwar Ibrahim, saya sebagai Ketua DPP ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) jadi saya ikut rombongan ICMI mengucapkan selamat atas pembebasan Anwar Ibrahim," ungkap Rahmat.

Anwar Ibrahim bebas dari penjara pada 16 Mei 2018 setelah mendapat pengampunan atas kasus sodomi yang mengirimnya ke penjara selama tiga tahun terakhir. Ia keluar dari RS Rehabilitasi Cheras, Kuala Lumpur, tempatnya menjalani operasi bahu.

"Saya datang ke rumah sakit bersama rombongan ICMI untuk bertemu Pak Anwar Ibrahmim saat itu dipimpin oleh Pak Fahmi Idris selaku ketua ICMI," tambah Rahmat.

Menurut Rahmat, saat itu Djoko Tjandra berkeliling membagikan kartu nama dengan nama "Jo Chan".

"Selain ICMI ada dari Habibi Center, perwakilan-perwakilan LSM," ungkap Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga mengaku pernah diancam untuk dicekik oleh Pinangki.

"Saudara pernah disebut saya cekik kamu Rahmat kenapa?" tanya jaksa Kejaksaan Agung KMS Roni.

"Saat itu Bu Pinangki dipertemukan dengan saya di ruang kejaksaan. Bu Pinangki bilang saya kan tidak ambil HP kamu kenapa kamu bilang saya ambil HP kamu," ungkap Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Dakwaan kedua adalah dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
 

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024