Jakarta (ANTARA) - Saksi bernama Rahmat menyebut terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra sebagai orang hebat di Malaysia.
"Saat saya dikenalkan dengan Pak Djoko Tjandra pada 15 Mei 2018 saat pembebasan Anwar Ibrahim itu disebut banyak rombongan orang hebat di Malaysia," kata Rahmat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Rahmat menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang didakwa dengan tiga dakwaan.
"Saat itu saya diberikan kartu namanya dengan nama "Jo Chan" lalu ada properti "mulia-nya" di kartu itu," ungkap Rahmat.
Rahmat mengaku Pinangki pada pertemuan 30 Oktober 2019 minta untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra pada 11 November 2019 lalu menelpon saya 'Rahmat kalau bisa Pinangki datang tanggal 12 (November) bisa tidak? Saya tunggu'. Lalu saya jawab 'Saya kontak Bu Pinangki dulu," ungkap Rahmat.
Ternyata pada 11 November 2019 tersebut berada di Singapura karena sedang menemani orang tuanya berobat.
"Bu Pinangki mengatakan 'Mat kamu temani saya saja ke Malaysia', saya cek jadwal saya ternyata saya ada seminar 'robotic' di Malaysia tangal 15 November jadi OK deh kalau Bu Pinangki mau saya temani," tambah Rahmat.
Lalu Rahmat pada 12 November berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta selanjutnya terbang ke Malaysia.
"Saya transit di Singapura lalu pukul 12-an itu saya sama Bu Pinangki berangkat ke Malaysia, lalu malamnya dari Malaysia kembali ke Singapura lagi," ungkap Rahmat.
Dari bandara KLIA di Kuala Lumpur, Rahmat dan Pinangki dijemput staf Djoko Tjandra dan diantar ke kantornya di The Exchange 106.
"Dibawa ke kantor Pak Djoko Tjandra di gedung tertinggi di Malaysia yang baru dibangun di the Exchange 106 sekitar jam 3 sore, lalu Pak Djoko Tjandra kenalan sama Bu Pinangki," ungkap Rahmat.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.