Kuala Lumpur (ANTARA) - Kepolisian Johor Malaysia menggagalkan sebuah sindikat penyelundupan narkoba setelah dua orang laki-laki Malaysia dan seorang warga Indonesia ditahan bersama barang bukti berupa 31.2 kg sabu-sabu (metamfetamina) senilai RM1.4 juta di Pantai Batu Layar, Pengerang.
Kepala Polisi Johor, Ayob Khan Mydin Pitchay di Johor, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan kemarin dan tadi malam dalam empat serbuan terpisah menyusul operasi khusus Pasukan Polis Laut dan Bagian Kejahatan Narkotika Kepolisian Kota Tinggi Johor Bahru.
Ayob mengatakan dua pelaku ditahan kira-kira jam 19.00 malam kemarin dan seorang lagi ditahan 02.30 pagi.
Dua dari tiga pelaku berusia 33 hingga 46 tahun, ujar dia, didapati positif sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan mempunyai catatan terkait kasus penipuan dan pencurian.
"Semua narkoba tersebut semestinya diantar Maret atau April lalu tetapi disebabkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan pengawalan ketat perairan negara, sindikat penyeludupan ini mencoba menghantarnya 6 Desember lalu," katanya.
Ayob mengatakan sindikat ini menggunakan modus operandi menyembunyikan narkoba di dalam tong untuk mengelabui aparat sebelum diantar ke Indonesia menggunakan jalur laut.
Semua pelaku ditahan tujuh hari mulai kemarin hingga 13 Desember dan kasus diproses mengikuti Pasal 39B dan 15(1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya.
Kepala Polisi Johor, Ayob Khan Mydin Pitchay di Johor, Selasa, mengatakan penangkapan dilakukan kemarin dan tadi malam dalam empat serbuan terpisah menyusul operasi khusus Pasukan Polis Laut dan Bagian Kejahatan Narkotika Kepolisian Kota Tinggi Johor Bahru.
Ayob mengatakan dua pelaku ditahan kira-kira jam 19.00 malam kemarin dan seorang lagi ditahan 02.30 pagi.
Dua dari tiga pelaku berusia 33 hingga 46 tahun, ujar dia, didapati positif sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan mempunyai catatan terkait kasus penipuan dan pencurian.
"Semua narkoba tersebut semestinya diantar Maret atau April lalu tetapi disebabkan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan pengawalan ketat perairan negara, sindikat penyeludupan ini mencoba menghantarnya 6 Desember lalu," katanya.
Ayob mengatakan sindikat ini menggunakan modus operandi menyembunyikan narkoba di dalam tong untuk mengelabui aparat sebelum diantar ke Indonesia menggunakan jalur laut.
Semua pelaku ditahan tujuh hari mulai kemarin hingga 13 Desember dan kasus diproses mengikuti Pasal 39B dan 15(1) Undang-Undang Narkoba Berbahaya.