Kuala Lumpur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) Negeri Johor membuka konter khusus Program Rekalibrasi Pulang bagi pekerja ilegal di Kantor Imigrasi Cabang Stulang Laut mulai 1 Agustus 2021 dan pendaftarannya bisa dilakukan pada 31 Juli 2021.
"Pembukaan konter khusus ini merupakan langkah perbaikan JIM bagi Program Rekalibrasi Pulang setelah KLIA mulai 5 Juli 2021 yang lalu," ujar Kepala JIM Negeri Johor Baharuddin Tahir dalam pernyataan pers kepada media, Jumat.
Dia mengatakan pembukaan konter khusus di pintu masuk laut ini memberi kemudahan bagi Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) yang ingin pulang ke negara asal dengan menggunakan feri.
"PATI yang telah melengkapkan syarat ditetapkan boleh terus hadir ke konter untuk pulang ke negara masing-masing. Walau bagaimanapun, semua syarat program yang telah ditetapkan sebelum ini adalah masih terpakai," katanya.
Syarat utama mengikuti Program Rekalibrasi Pulang di Kantor Imigrasi Cabang Stulang Laut adalah memiliki dokumen perjalanan yang sah (paspor atau dokumen perjalanan) dan memiliki tiket pulang ke negara asal.
PATI dapat mendatangi Konter Imigrasi Khusus tanpa perlu membuat janji, sehari sebelum keberangkatan feri.
PATI juga membayar denda RM 500 (sekitar Rp1,7 juta) bagi dewasa (gratis untuk yang berusia 18 tahun ke bawah) dan bayaran pas khusus RM 100 untuk kesalahan menurut Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Pasal 6(1)(c), yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan Pasal 15(1)(c), yaitu tinggal melebihi masa.
Pembayaran denda dilakukan dengan menggunakan kartu debit, kartu kedit atau Touch ‘n Go eWallet.
PATI juga diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR COVID-19 yang berlaku selama 72 jam dari tanggal keberangkatan feri. Tes RT-PCR tersebut bisa dilakukan di semua klinik.
Sebanyak lima konter akan beroperasi pada 08.00-17.00 waktu setempat. Konter khusus tersebut hanya beroperasi pada hari ketika tidak ada feri yang datang untuk menghindari kepadatan.
Pelabuhan Stulang Laut tersambung dengan angkutan feri ke Pelabuhan Batam Center di Kepulauan Riau, Indonesia.
"Pembukaan konter khusus ini merupakan langkah perbaikan JIM bagi Program Rekalibrasi Pulang setelah KLIA mulai 5 Juli 2021 yang lalu," ujar Kepala JIM Negeri Johor Baharuddin Tahir dalam pernyataan pers kepada media, Jumat.
Dia mengatakan pembukaan konter khusus di pintu masuk laut ini memberi kemudahan bagi Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI) yang ingin pulang ke negara asal dengan menggunakan feri.
"PATI yang telah melengkapkan syarat ditetapkan boleh terus hadir ke konter untuk pulang ke negara masing-masing. Walau bagaimanapun, semua syarat program yang telah ditetapkan sebelum ini adalah masih terpakai," katanya.
Syarat utama mengikuti Program Rekalibrasi Pulang di Kantor Imigrasi Cabang Stulang Laut adalah memiliki dokumen perjalanan yang sah (paspor atau dokumen perjalanan) dan memiliki tiket pulang ke negara asal.
PATI dapat mendatangi Konter Imigrasi Khusus tanpa perlu membuat janji, sehari sebelum keberangkatan feri.
PATI juga membayar denda RM 500 (sekitar Rp1,7 juta) bagi dewasa (gratis untuk yang berusia 18 tahun ke bawah) dan bayaran pas khusus RM 100 untuk kesalahan menurut Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Pasal 6(1)(c), yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan Pasal 15(1)(c), yaitu tinggal melebihi masa.
Pembayaran denda dilakukan dengan menggunakan kartu debit, kartu kedit atau Touch ‘n Go eWallet.
PATI juga diwajibkan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR COVID-19 yang berlaku selama 72 jam dari tanggal keberangkatan feri. Tes RT-PCR tersebut bisa dilakukan di semua klinik.
Sebanyak lima konter akan beroperasi pada 08.00-17.00 waktu setempat. Konter khusus tersebut hanya beroperasi pada hari ketika tidak ada feri yang datang untuk menghindari kepadatan.
Pelabuhan Stulang Laut tersambung dengan angkutan feri ke Pelabuhan Batam Center di Kepulauan Riau, Indonesia.