Jakarta (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus mendorong pemerintah untuk segera merampungkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait perekrutan dan penempatan pekerja migran dengan Malaysia.
“MoU ini adalah pekerjaan rumah negara yang harus dituntaskan untuk memaksimalkan perlindungan bagi PMI (pekerja migran Indonesia) kita di Malaysia,” kata anggota Komisi I Christina Aryani dalam diskusi "Bedah Kasus Adelina Sau" yang digelar Kementerian Luar Negeri dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan sejak awal pihaknya terus mengingatkan pemerintah terkait MoU yang masih dalam proses pembahasan itu.
“Kami harapkan agar ini terus dikawal dan dipastikan penyelesaiannya tidak terlalu lama karena sangat dibutuhkan pekerja migran kita,” kata Christina.
Adelina Sau, atau Adelina Lisao, adalah seorang pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang ditemukan meninggal dunia di luar rumah majikannya di Pulau Penang, Malaysia, pada 2018.
Dia diduga telah menjadi korban penyiksaan dan dipaksa tidur di luar rumah dengan anjing peliharaan sang majikan yang tak ingin rumahnya dikotori oleh cairan yang keluar dari luka Adelina.
Majikan Adelina, Ambika, dijadwalkan untuk kembali disidang dalam kasus tersebut pada Desember mendatang.
Sebelumnya pada 2019, Mahkamah Banding Putrajaya di Malaysia membebaskan Ambika dari tuntutan dalam kasus pembunuhan Adelina.
Christina mengatakan berdasarkan informasi terbatas dari Kemenlu, ada kemungkinan putusan sidang Mahkamah Persekutuan, sebagai putusan tingkat akhir, akan menguatkan vonis bebas Ambika.
Dia mengatakan hal itu akan menjadi catatan buruk bagi perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
“Kasus ini menjadi momentum bagi kedua negara untuk benar-benar serius memikirkan perlindungan pekerja migran, yang pintu masuknya melalui MoU ini,” ujarnya.
Kasus Adelina juga menjadi momentum untuk mendesak pemerintah Malaysia agar segera merampungkan proses pembahasan MoU, kata dia.
Christina meminta Kemenlu untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut.