Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RU Ida Fauziyah mengatakan adanya kesepakatan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia menggunakan sistem satu kanal dapat menekan penyaluran pekerja tak sesuai prosedur.

Dalam konferensi pers usai bertemu Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia di Jakarta pada Selasa,  Ida mengatakan  kedua negara telah bersepakat bahwa penempatan PMI domestik ke Malaysia harus melalui mekanisme satu kanal.

"Sistem satu kanal ini juga diharapkan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural," jelas Ida usai pertemuan yang dilakukan di Kantor Kemnaker itu.

Penempatan lewat satu kanal, atau yang dikenal dengan One Channel System, dilakukan untuk memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan serta dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan ke Negeri Jiran.

Mekanisme satu kanal itu sendiri akan mengintegrasikan proses penempatan mulai dari rekrutmen, persiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan para tenaga kerja Indonesia (TKI).

Sistem itu sendiri masuk dalam nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan pekerja domestik Indonesia yang masih dalam proses pembahasan antara pihak Indonesia dan Malaysia.

Tim teknis kedua negara rencananya akan berunding kembali pada 14 Desember 2021 untuk membahas persoalan lainnya.

Menaker mengatakan penempatan pekerja Indonesia di sektor domestik ke Malaysia baru akan dilakukan setelah penyelesaian MoU tersebut.

"Kami juga bersepakat untuk menyelesaikan terlebih dahulu MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik ini sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia," ujarnya.

Indonesia dan Malaysia sebelumnya sudah memiliki kesepakatan perlindungan PMI yang telah kadaluwarsa pada 2016. Sejak saat itu, pembahasan terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan terutama terkait proses penempatan, spesifikasi pekerjaan dan isu pengupahan.

Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024